Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-15T06:01:25Z
Cut and Fil Ilegal

Tanah Dikeruk, Material Diduga Dibawa ke Barelang, Legalitas Cut and Fill Muka Kuning Dipertanyakan

.


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan dan pematangan lahan atau cut and fill di kawasan belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Muka Kuning, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga belum jelas legalitas dan kelengkapan perizinannya itu disebut masih terus berlangsung, sementara tindakan nyata dari instansi terkait belum terlihat berdasarkan pantauan tim media, Selasa (13/10/2026).


Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perizinan pekerjaan, status lahan, legalitas pemotongan tanah, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengerukan dan pemindahan material dari lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, tanah hasil pemotongan diduga diangkut ke arah Barelang untuk dimanfaatkan sebagai material timbunan. Jika benar, alur distribusi material tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal-usul tanah, pihak pengangkut, tujuan penggunaan, serta dokumen yang mendasari kegiatan tersebut.


Tim media mengaku telah dua kali melakukan konfirmasi kepada bagian penindakan Ditpan terkait aktivitas pemotongan lahan tersebut.


Dalam komunikasi melalui pesan singkat, memberikan jawaban, “Oke, besok dicek.”


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons terhadap konfirmasi yang disampaikan. Namun, hingga berita ini disusun, berdasarkan pemantauan tim media, aktivitas pemotongan tanah disebut masih berlangsung dan belum terlihat tindakan nyata di lapangan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Apakah pengecekan sudah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya? Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penindakan apa yang telah disiapkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dan transparan agar publik tidak dibiarkan berspekulasi mengenai pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan di Batam.


Aktivitas cut and fill tidak semestinya hanya dilihat sebagai pekerjaan pemindahan tanah. Legalitas kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan atau perizinan yang diwajibkan, serta ketentuan lingkungan harus diperiksa sesuai karakteristik dan skala pekerjaan.


Jika material hasil pemotongan benar-benar dibawa ke kawasan Barelang untuk keperluan penimbunan, instansi berwenang perlu menelusuri apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan apakah pengangkutan serta pemanfaatan materialnya sesuai ketentuan.


Pemeriksaan juga perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola lahan, siapa pelaksana pekerjaan, siapa penerima material, dan instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan.


Tanpa pemeriksaan terbuka, pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan akan terus berkembang. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Berlanjutnya aktivitas setelah konfirmasi disampaikan menjadi alasan bagi tim media untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Publik berhak mengetahui apakah laporan atau informasi mengenai kegiatan tersebut telah ditindaklanjuti secara konkret.


Apabila kegiatan itu telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak berwenang perlu menyampaikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pengawasan tidak boleh berhenti pada jawaban singkat bahwa lokasi akan diperiksa. Yang dibutuhkan adalah kejelasan hasil pemeriksaan, dasar hukum, dan langkah lanjutan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu penjelasan resmi mengenai status perizinan aktivitas cut and fill di belakang SPBU Muka Kuning, dugaan pengangkutan material ke arah Barelang, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh bagian penindakan Ditpan.


Redaksi Kliksuara.com membuka ruang klarifikasi bagi instansi terkait, pemilik atau pengelola lahan, serta pihak pelaksana kegiatan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas pekerjaan, dokumen perizinan, dan distribusi material tanah tersebut.


Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi pelayanan publik. Dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung dan menyampaikan hasilnya secara terbuka, sehingga kepastian hukum tidak sekadar menjadi janji, melainkan diwujudkan melalui pengawasan yang nyata.