Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-14T19:17:00Z
KabilPT Pasifik Karyasindo Perkasa

Reklamasi Besar di Kabil Dipertanyakan, Publik Menanti Transparansi Izin Ruang Laut dan AMDAL

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas reklamasi dan penimbunan kawasan pesisir di wilayah Kabil/Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang dikaitkan dengan lokasi PT Pasifik Karyasindo Perkasa (PKP), menjadi sorotan. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan ruang laut, kelengkapan persetujuan lingkungan, dampak terhadap ekosistem pesisir, hingga nasib nelayan yang mengaku dirugikan akibat semakin menyempitnya aliran laut.


Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat berlangsungnya aktivitas di lapangan. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan reklamasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, serta apakah kepentingan masyarakat pesisir telah diperhitungkan secara memadai.


Berdasarkan pantauan tim media pada Rabu (14/10/2026), kendaraan terlihat hilir mudik di sekitar akses masuk menuju lokasi. Di kawasan tersebut, tim media juga mengamati debu tebal yang beterbangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengendalian debu, pengelolaan dampak kegiatan, dan langkah pencegahan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.


Meski demikian, status perizinan kegiatan, sumber debu, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi pihak berwenang.


Sorotan semakin menguat setelah tim media memperoleh informasi dari seorang warga yang bersedia menunjukkan lokasi kegiatan. Warga tersebut mengungkapkan bahwa kawasan yang kini mengalami penimbunan sebelumnya merupakan wilayah laut.


“Dulu kawasan ini seluruhnya laut. Sekarang ditimbun oleh pengusaha. Kami tidak memahami persoalan perizinannya, tetapi dampaknya kami rasakan langsung sebagai nelayan. Kami merasa dirugikan karena aliran laut yang terhubung langsung ke laut lepas semakin menyempit. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib kami yang menggantungkan hidup dari laut?” ujar warga tersebut.


Pernyataan itu menjadi alarm bagi instansi terkait untuk memeriksa kondisi pesisir secara langsung. Jika penyempitan aliran laut benar terjadi, persoalannya bukan semata-mata perubahan bentang kawasan, melainkan juga menyangkut akses perairan, keberlangsungan aktivitas nelayan, dan potensi perubahan kondisi lingkungan pesisir.


Namun, dugaan penyempitan aliran laut serta besaran dampaknya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, perbandingan kondisi kawasan, dan kajian dari instansi yang berkompeten.


Laut tidak boleh hanya dipandang sebagai ruang untuk kepentingan investasi. Hak masyarakat pesisir, keberlanjutan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum juga harus menjadi pertimbangan utama.


Sejumlah instansi berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BP Batam didesak melakukan pemeriksaan dan audit sesuai lingkup kewenangannya terhadap aktivitas di kawasan tersebut.


Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab antara lain:


1. Persetujuan pemanfaatan ruang laut: Apakah kegiatan tersebut telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau persetujuan yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku?

2. Dokumen lingkungan, Apakah kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan dengan dokumen AMDAL atau dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya?

3. Batas dan cakupan kegiatan, Apakah area penimbunan sesuai dengan lokasi, luas, dan ketentuan dalam dokumen perizinan yang berlaku?

4. Dampak terhadap nelayan, Apakah terdapat perubahan aliran laut, gangguan akses perairan, atau dampak lain terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir?

5. Pengendalian dampak lingkungan, Bagaimana pengelola mengendalikan debu dan potensi dampak lain yang muncul selama kegiatan berlangsung?


Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penilaian terhadap kegiatan tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi juga ditopang dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan kajian teknis.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, informasi mengenai dasar legalitas dan langkah pengendalian dampak juga perlu disampaikan kepada publik secara transparan.


Keluhan nelayan semestinya tidak berhenti sebagai suara yang hanya dicatat, lalu dilupakan. Pemerintah perlu memastikan apakah perubahan kawasan pesisir telah berdampak terhadap ruang hidup masyarakat dan apakah mekanisme pengaduan serta penanganan dampak telah berjalan.


Warga juga berhak memperoleh penjelasan mengenai kegiatan yang berlangsung di lingkungan mereka. Transparansi mengenai perizinan, pengawasan, dan pengelolaan dampak merupakan bagian penting dari akuntabilitas kegiatan usaha.


“Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan ruang hidup nelayan. Laut bukan sekadar lahan yang bisa ditimbun sesuka hati. Jika aliran laut semakin menyempit dan nelayan dirugikan, pemerintah tidak boleh tutup mata. Harus ada pemeriksaan, keterbukaan, dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam sorotan terhadap aktivitas tersebut.


Kini, perhatian tertuju pada langkah nyata instansi terkait dan penjelasan dari pihak pengelola. Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Bagaimana kondisi aliran laut sebelum dan sesudah penimbunan? Apa langkah yang disiapkan untuk menjawab keluhan nelayan?


Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.


Redaksi Kliksuara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pasifik Karyasindo Perkasa (PKP), KKP, DLH, BP Batam, serta instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan, dan dugaan dampak terhadap masyarakat pesisir.