Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 16 Oktober 2026, Oktober 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-16T14:06:37Z
Reklamasi Batam

Putri Hijau Batam Jadi Sorotan, Dugaan Penimbunan Laut dan Kerusakan Mangrove Menanti Jawaban Pemerintah

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas cut and fill, penimbunan laut, dan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah Putri Hijau, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga mengubah kawasan pesisir tersebut meminta perhatian serius pemerintah, BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup.


Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (16/10/2026), setelah menerima laporan dari seorang warga sekitar, sejumlah kendaraan truk Fuso dan alat berat terlihat beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area penimbunan dan reklamasi. Tim media mendokumentasikan kondisi lapangan melalui foto dan video.


Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana legalitas kegiatan itu, siapa penanggung jawabnya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan serta perizinan telah dipenuhi?


Persoalan ini tidak boleh berhenti pada aktivitas pembangunan semata. Jika benar kawasan yang sebelumnya berupa laut dan ekosistem mangrove telah ditimbun atau diubah, maka dampak terhadap lingkungan pesisir, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem perlu diperiksa secara serius.


Seorang warga sekitar menyampaikan keberatan atas perubahan kondisi kawasan yang disebutnya dahulu merupakan laut dan hutan mangrove.


“Semua yang ditimbun ini dulunya laut dan hutan mangrove. Sekarang kawasan tersebut berubah, padahal lokasinya berdekatan dengan hunian warga dan perumahan. Kami mempertanyakan bagaimana kegiatan reklamasi ini bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan lingkungan tersebut,” ujar warga.


Menurut warga, pembangunan tidak seharusnya mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah diminta tidak membiarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis berlangsung tanpa pengawasan yang transparan.


“Jangan sampai kepentingan pembangunan atau keuntungan pihak tertentu mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mangrove bukan sekadar pepohonan di pinggir laut, tetapi bagian dari ekosistem pesisir yang harus dijaga,” lanjutnya.


Warga mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta instansi lingkungan hidup turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan kajian dampak kegiatan.


“Jangan tunggu sampai lingkungan rusak parah dan warga menanggung akibatnya baru pemerintah bertindak. Laut bukan untuk ditimbun sesuka hati, dan hutan mangrove yang harus dilindungi bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.


Selain aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material, tim media menyebut tidak melihat papan informasi proyek di lokasi saat pemantauan berlangsung.


Ketiadaan papan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana kegiatan, penanggung jawab pekerjaan, peruntukan proyek, serta informasi perizinan yang dapat diakses masyarakat.


Namun, tidak terlihatnya papan informasi saat pemantauan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status hukum kegiatan perlu ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, jenis pekerjaan, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan instansi terkait.


Meski demikian, transparansi merupakan hal penting, terlebih ketika suatu kegiatan berpotensi mengubah kawasan pesisir yang berdekatan dengan permukiman.


Dugaan penimbunan laut dan kerusakan mangrove di Putri Hijau perlu diperiksa berdasarkan sejumlah ketentuan hukum nasional.


1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Pasal 22 mengatur perubahan ketentuan mengenai persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan. Pasal 36 dalam rezim aturan yang telah diubah perlu dibaca bersama ketentuan persetujuan lingkungan yang berlaku.


Pasal 69 ayat (1) memuat sejumlah larangan, antara lain melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Penerapan pasal terhadap kegiatan di Putri Hijau harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan.


Ketentuan sanksi administratif, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran yang relevan terbukti terpenuhi.


2. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan dibaca bersama perubahan peraturan terkait.


Aturan ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemanfaatan ruang serta kewajiban memenuhi ketentuan perizinan atau persetujuan yang berlaku.


Pemerintah perlu memeriksa apakah lokasi kegiatan masuk dalam kawasan yang dapat dimanfaatkan, apakah reklamasi sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan zonasi, serta apakah persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.


3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Cipta Kerja.


Ketentuan kehutanan dapat relevan apabila lokasi yang terdampak berstatus kawasan hutan atau memenuhi cakupan pengaturan kehutanan yang bersangkutan. Status kawasan dan fungsi lahannya perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran kehutanan.


4. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah.


Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Karena itu, kesesuaian lokasi reklamasi, peruntukan lahan, serta persyaratan pemanfaatan ruang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.


Penyebutan peraturan-peraturan tersebut bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. Penetapan pelanggaran dan penerapan sanksi harus berdasarkan status lokasi, dokumen kegiatan, bukti lapangan, serta hasil pemeriksaan sesuai hukum.


Penimbunan laut dan hilangnya vegetasi mangrove dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila dilakukan tanpa perencanaan, kajian, dan pengendalian yang memadai.


Pertama, meningkatkan risiko banjir dan genangan pesisir. Penimbunan dapat mengubah kontur lahan, mengurangi ruang tampung air, dan mengganggu jalur aliran. Besarnya dampak bergantung pada kondisi hidrologi, elevasi, sistem drainase, dan desain reklamasi.


Kedua, mengurangi perlindungan alami terhadap gelombang dan abrasi. Hutan mangrove membantu meredam energi gelombang, menahan sedimen, dan menstabilkan garis pantai. Hilangnya vegetasi dapat meningkatkan kerentanan pesisir pada kondisi tertentu.


Ketiga, mengancam habitat biota laut. Kawasan mangrove menjadi tempat mencari makan, berlindung, dan berkembang biak bagi berbagai organisme. Kerusakan habitat dapat mengganggu rantai makanan serta memengaruhi sumber daya perikanan setempat.


Keempat, meningkatkan kekeruhan dan sedimentasi. Pekerjaan tanah dan penimbunan yang tidak terkendali dapat menyebabkan material masuk ke perairan, mengganggu kualitas habitat, serta memengaruhi organisme yang sensitif terhadap perubahan kondisi air.


Kelima, berpotensi memperburuk persoalan lingkungan di sekitar permukiman. Perubahan elevasi dan aliran air dapat memengaruhi drainase, sedangkan lalu lintas kendaraan berat dapat menambah debu, kebisingan, dan gangguan keselamatan. Dampak nyata di lokasi ini masih perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis.


Kerugian ekologis tersebut tidak selalu langsung terlihat. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat aktivitas alat berat, tetapi juga perlu mencakup kondisi awal kawasan, perubahan garis pantai, kualitas perairan, fungsi mangrove, dan potensi dampak kumulatif.


Tim media menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Polsek Sagulung untuk meminta pengecekan terhadap dugaan perusakan mangrove dan aktivitas reklamasi tersebut.


Langkah berikutnya adalah memastikan tindak lanjut pemeriksaan, termasuk apakah kegiatan memiliki dasar perizinan yang diperlukan dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Pemerintah Kota Batam, BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta instansi yang berwenang di bidang kelautan dan kehutanan perlu berkoordinasi sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diharapkan meliputi:


- Verifikasi identitas pemilik kegiatan, pelaksana, dan penanggung jawab lapangan.

- Pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan status kawasan pesisir.

- Pemeriksaan persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai kewajiban kegiatan, serta persetujuan atau perizinan lain yang relevan.

- Pemeriksaan dampak penimbunan terhadap mangrove, aliran air, kualitas perairan, dan permukiman di sekitar lokasi.

- Penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut sesuai kewenangan.

- Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila pelanggaran terbukti.


Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat dibuka kepada publik mengenai legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang penting bagi kepentingan publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.


Hal ini sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 antara lain menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban melayani Hak Jawab, dan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Tim media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pemilik kegiatan, pelaksana proyek, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, tujuan, dan dampak kegiatan tersebut.


Hingga informasi ini disusun, status perizinan dan hasil pemeriksaan resmi belum dapat dipastikan dari temuan lapangan yang disampaikan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk melengkapi pemberitaan.


Jangan biarkan persoalan pesisir hanya menjadi perdebatan setelah kerusakan terjadi. Dugaan perubahan kawasan laut dan mangrove di Putri Hijau harus dijawab melalui pemeriksaan terbuka, bukti yang dapat diuji, dan tindakan sesuai hukum. Pembangunan harus berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan warga, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.