Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-14T09:21:11Z
Adv. Religius SarumahaS.H.

PHK Leo Triman Zebua Disorot, Adv. Religius Sarumaha Desak PT Polymer Research Indonesia Buka Penjelasan

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Leo Triman Zebua oleh PT Polymer Research Indonesia menuai keberatan dari pihak pekerja. Kuasa hukum Leo, Adv. Religius Sarumaha, S.H., menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen perusahaan, mulai dari alasan PHK, tuduhan dugaan pencurian, hingga perbedaan data upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.


Persoalan ini mendorong desakan agar Dinas Ketenagakerjaan dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif. Sebab, apabila terdapat ketidaksesuaian antara upah yang benar-benar diterima pekerja dan upah yang dilaporkan perusahaan, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen penggajian, data kepesertaan, serta keterangan para pihak.


Adv. Religius Sarumaha, S.H., selaku kuasa hukum pekerja, menyayangkan keputusan PHK yang menurutnya dilakukan tanpa alasan yang jelas dan disertai tuduhan yang dibantah oleh kliennya.


Ia menyebut, tuduhan pencurian yang diduga dijadikan dasar atau alasan dalam persoalan ketenagakerjaan tersebut harus dibuktikan secara objektif. Menurutnya, rekaman CCTV yang disebut telah diperiksa perlu menjadi bagian dari penelusuran fakta, bukan sekadar membangun tuduhan terhadap pekerja.


“Kami sangat menyayangkan apabila seorang pekerja kehilangan pekerjaannya dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan, terlebih jika disertai tuduhan pencurian yang dibantah oleh klien kami. Kami meminta perusahaan membuka dasar dan bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan PHK tersebut,” tegas pihak kuasa hukum.


Menurutnya, pekerja tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang dirugikan akibat tuduhan yang belum terbukti. Jika terdapat persoalan disiplin atau dugaan pelanggaran, perusahaan harus menjelaskan dasar tindakan yang diambil dan mengikuti ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.


Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan CCTV perlu diklarifikasi secara utuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Perbedaan Data Upah BPJS Ketenagakerjaan Dipersoalkan


Sorotan berikutnya menyangkut data upah Leo Triman Zebua dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan upah sebesar Rp5.357.982 per bulan. Namun, menurut pihak pekerja, upah yang benar-benar diterima Leo selama bekerja di PT Polymer Research Indonesia adalah Rp3.500.000 per bulan.


Perbedaan angka tersebut menjadi persoalan yang meminta penjelasan resmi dari perusahaan dan pemeriksaan oleh instansi terkait.


Kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki dokumen pendukung berupa slip gaji dan foto data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk menelusuri apakah terdapat ketidaksesuaian pelaporan upah dan bagaimana perbedaan itu terjadi.


“Kami mempertanyakan mengapa data upah yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan jumlah yang diterima klien kami setiap bulan. Ini harus diperiksa berdasarkan dokumen yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak kuasa hukum.


Meski demikian, perbedaan data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi. Pemeriksaan perlu memastikan komponen upah yang dilaporkan, periode penghasilan, serta dasar perhitungan iuran yang digunakan perusahaan.


Jika ketidaksesuaian terbukti, pihak berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan menentukan langkah penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan.


Adv. Religius Sarumaha, S.H., menyatakan pihaknya akan mengusut persoalan tersebut lebih lanjut dan tengah mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.


Ia menilai, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, persoalan itu harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada bukti, unsur tindak pidana, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.


Pihak kuasa hukum juga meminta agar dugaan ketidaksesuaian data ketenagakerjaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.


Di sisi lain, persoalan PHK perlu diperiksa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penentuan hak pekerja, keabsahan alasan PHK, dan kewajiban masing-masing pihak harus merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta mediasi. Namun, menurut keterangannya, upaya untuk menemui manajemen PT Polymer Research Indonesia belum memperoleh kepastian.


Ia menyebut pihak perusahaan meminta agar komunikasi dilakukan melalui konsultan, tetapi menurut pihak pekerja, belum ada kepastian penyelesaian yang diperoleh.


“Kami sudah melayangkan surat mediasi, tetapi sampai saat ini kami merasa kesulitan menemui pihak manajemen. Kami diarahkan untuk menghubungi konsultan perusahaan tanpa kepastian yang jelas. Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkap kuasa hukum.


Jika keterangan tersebut benar, komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja diperlukan agar perselisihan tidak semakin berlarut-larut. Mekanisme mediasi melalui instansi ketenagakerjaan juga dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.


Perusahaan Disebut Tidak Memasang Plang Nama, Instansi Diminta Memeriksa


Selain persoalan PHK dan data upah, kuasa hukum turut menyoroti kondisi identitas perusahaan di lokasi operasional.


Menurut keterangannya, PT Polymer Research Indonesia terpantau tidak memasang plang nama perusahaan. Kuasa hukum juga menyebut perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).


Kondisi itu diminta menjadi perhatian instansi terkait untuk memeriksa kesesuaian identitas perusahaan, legalitas operasional, dan kewajiban administratif yang berlaku. Namun, ketiadaan plang nama saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran; pemeriksaan harus mengacu pada aturan yang relevan dan kondisi faktual di lapangan.


Kuasa hukum meminta Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja Leo Triman Zebua.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa alasan dan dasar PHK, bagaimana kebenaran tuduhan pencurian yang dibantah pekerja, berapa upah yang sebenarnya diterima, serta apa dasar angka upah yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara itu, tuntutan agar perusahaan ditutup harus didasarkan pada pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang memungkinkan sanksi tersebut, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial harus dijalankan dengan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap hak pekerja. Perbedaan dokumen dan tuduhan yang disengketakan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Redaksi membuka ruang bagi manajemen PT Polymer Research Indonesia untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi mengenai dasar PHK terhadap Leo Triman Zebua, tuduhan dugaan pencurian, perbedaan data upah dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keterangan mengenai upaya mediasi.


Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan resmi.