Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 30 Oktober 2026, Oktober 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-30T06:23:07Z
Perundungan Playgroup DjuwitaTersangka

Kasus PG Djuwita Memasuki Babak Baru, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Playgroup (PG) Djuwita, Kota Batam, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan penting dari proses penyidikan atas dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 25 Mei 2026.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diduga melibatkan tenaga pendidik di PG Djuwita.


Awak media Kliksuara.com melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada 27 Oktober 2026 guna memastikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya, Nona membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka.


"Sudah ditetapkan dua orang tersangka, saudari DS dan FS, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan diperoleh penyidik, yakni keterangan saksi, ahli psikologi klinis, pemeriksaan Visum et Psychiatricum, ahli pidana, dan lain-lain," ungkap Nona.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah bergerak dari tahap penyidikan menuju penetapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.


Penetapan dua tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan usia dini, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bermain, dan mendapatkan perlindungan.


Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Polda Kepri, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penerapan ketentuan hukum, serta proses penanganan perkara hingga tahap berikutnya.


Penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi persoalan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan terhadap korban dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.


Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, karena pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak PG Djuwita maupun kuasa hukum kedua tersangka, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.