.
BATAM-Kliksuara.com // Advokat Musyafak, S.H., turut angkat bicara menanggapi polemik pemberitaan dan hak jawab Manajemen Shark Club. Ia mendukung penegasan Advokat Rikha Permatasari mengenai pentingnya ketepatan substansi dalam menyampaikan bantahan terhadap sebuah pemberitaan.
Menurut Musyafak, berdasarkan teks pemberitaan yang telah ditelaah, persoalan utama yang disorot adalah dugaan pesta narkoba serta informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian. Dengan demikian, bantahan yang hanya menitikberatkan pada tidak adanya peredaran narkoba belum tentu menjawab seluruh substansi yang menjadi perhatian publik.
“Saya sependapat dengan Advokat Rikha Permatasari. Pemberitaan tentang dugaan pesta narkoba dan tuduhan keterlibatan pengelola dalam peredaran narkoba mempunyai substansi berbeda. Jangan sampai sanggahan justru membuat publik memahami bahwa media telah menyampaikan tuduhan yang sebenarnya tidak menjadi pokok pemberitaan,” ujar Musyafak.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan secara cermat, mulai dari asal-usul barang yang diduga narkotika, dugaan penggunaan oleh individu, kemungkinan adanya aktivitas peredaran, hingga ada atau tidaknya keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan.
Menurutnya, setiap aspek tersebut memiliki unsur dan konsekuensi hukum berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan secara bersamaan tanpa didukung bukti yang sah.
HAK JAWAB HARUS MENJAWAB POKOK PEMBERITAAN
Musyafak menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak yang dilindungi dan harus dihormati oleh media. Namun, substansi hak jawab juga perlu disampaikan secara proporsional, relevan, dan mengacu pada pokok informasi yang diberitakan.
Ia menilai, apabila pemberitaan mengangkat dugaan pesta narkoba, maka klarifikasi idealnya menjelaskan secara langsung apakah peristiwa tersebut terjadi, bagaimana pihak manajemen mengetahui kejadian itu, serta langkah apa yang telah dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di lingkungan tempat usaha tersebut.
“Kalau yang diberitakan adalah dugaan pesta narkoba, maka yang perlu dijawab adalah substansi dugaan tersebut. Jangan hanya membantah peredaran narkoba apabila pokok pemberitaannya bukan semata-mata mengenai aktivitas peredaran,” tegasnya.
MENDORONG TRANSPARANSI DAN PEMBUKTIAN
Lebih lanjut, Musyafak menyampaikan bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengedepankan keterbukaan informasi, bukan saling membangun persepsi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Apabila memang terdapat pemeriksaan terhadap personel kepolisian sebagaimana disebutkan dalam informasi pemberitaan, perkembangan dan hasil penanganannya perlu diklarifikasi melalui pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
“Semua pihak memiliki hak untuk membantah dan memberikan klarifikasi. Media juga memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara berimbang. Namun, yang paling penting adalah memastikan persoalan yang diberitakan benar-benar dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar membangun bantahan terhadap persoalan yang berbeda,” tambahnya.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Menurut Musyafak, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik, terlebih jika berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Karena itu, ia mendorong pihak-pihak terkait, termasuk manajemen tempat usaha dan aparat penegak hukum, untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, polemik Shark Club tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pemberitaan dan bantahan. Hal yang lebih penting adalah kejelasan fakta, ketepatan substansi hak jawab, serta proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang juga tidak boleh diabaikan.

