.
BATAM-Kliksuara.com // Penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap balita di Playgroup Djuwita Batam mendapat apresiasi dari keluarga korban. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai bukan akhir dari perjuangan mencari keadilan. Penyidik didesak mengungkap seluruh fakta, sementara Dinas Pendidikan Kota Batam diminta tidak tinggal diam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
Melalui penasihat hukumnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Kepulauan Riau beserta jajaran penyidik atas langkah penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut.
Anrizal menilai penetapan kedua tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026) merupakan perkembangan penting dalam memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh ditangani setengah hati. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, dan mendidik justru harus dievaluasi secara serius apabila muncul dugaan tindakan yang membahayakan keselamatan peserta didik.
"Kami mengapresiasi langkah Kapolda Kepri dan seluruh jajaran penyidik. Tetapi jangan berhenti pada penetapan dua tersangka. Dalami seluruh rangkaian peristiwa, periksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta telusuri apabila terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Anrizal.
Anrizal menegaskan, proses penyidikan harus berjalan profesional, transparan, objektif, dan independen. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lembaga pendidikan, penyidik diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak ingin mendahului proses peradilan. Setiap orang tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah. Namun, jangan sampai ada fakta yang diabaikan dan jangan sampai ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat bukti keterlibatannya," ujarnya.
Menurutnya, kepentingan utama dalam perkara ini adalah memastikan hak dan keselamatan anak terlindungi serta seluruh peristiwa dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta hukum.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. Anrizal meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita Batam.
Ia menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan administratif semata. Dinas Pendidikan harus memastikan standar perlindungan anak, kelayakan penyelenggaraan pendidikan, kompetensi tenaga pendidik, serta mekanisme pengawasan internal benar-benar dijalankan.
Apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan, Dinas Pendidikan diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
"Jangan menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak. Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Dinas Pendidikan harus hadir melakukan pemeriksaan dan memastikan lembaga pendidikan menjalankan kewajiban perlindungan terhadap peserta didik," tegasnya.
Anrizal juga meminta pihak berwenang mengevaluasi keterlibatan kedua tenaga pendidik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan mengajar. Menurutnya, perlu dipertimbangkan langkah penonaktifan sementara selama proses hukum berlangsung, sepanjang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, peraturan pendidikan, dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Anrizal menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan satu keluarga. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan agar tidak mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan anak.
Setiap satuan pendidikan wajib memastikan adanya sistem pengawasan yang memadai, standar perlindungan peserta didik, serta mekanisme penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia berharap kasus Playgroup Djuwita menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pendidikan di Kota Batam agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Hukum harus berdiri tegak. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan, opini, ataupun kepentingan pihak tertentu. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, bukan lingkungan yang membuat mereka takut," tutupnya.
Tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan perkembangan informasi perkara yang diterima. Penetapan tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.
Kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak Playgroup Djuwita Batam, pihak terlapor maupun tersangka, Dinas Pendidikan Kota Batam, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Setiap informasi dan bukti pendukung yang relevan akan dipertimbangkan secara profesional sesuai mekanisme jurnalistik.

