.
BATAM-Kliksuara.com // Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare di Batam kembali mencuat. Ahli waris almarhum Daking melalui kuasa hukumnya menuntut adanya penyelesaian terkait hak atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai oleh PT Mega Sedayu dan PT IMPIAN DERMAGA LESTARI (IDL) tanpa adanya pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada ahli waris, Kamis (24/9/2026).
Kuasa hukum ahli waris Daking menyampaikan bahwa kliennya, Mansur dan ahli waris lainnya, merupakan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum Daking.
Kuasa hukum menyebut lahan tersebut telah dikuasai oleh orang tua para ahli waris sejak sekitar 1992. Menurut keterangan yang diterima pihak keluarga, kawasan tersebut kini akan dikembangkan menjadi perumahan subsidi dan bahkan disebut telah dipasarkan kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut apabila hak dan tuntutan ahli waris belum diselesaikan. Klien kami tidak meminta sesuatu yang bukan menjadi haknya. Yang kami perjuangkan adalah penyelesaian hak atas tanah yang menurut klien kami telah dikuasai sejak 1992,” tegas Utusan sebagai kuasa hukum ahli waris Daking.
Kuasa hukum mengatakan berbagai upaya komunikasi dan mediasi telah dilakukan. Namun, hingga kini menurut pihak ahli waris, belum tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan tuntutan mereka.
“Mediasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil. Kami melihat belum ada ruang penyelesaian yang konkret dari pihak perusahaan terhadap tuntutan klien kami. Karena itu, kami tidak akan berhenti hanya pada mediasi,” ujar kuasa hukum.
Pihak ahli waris menyatakan akan terus menempuh langkah nonlitigasi melalui aksi damai secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh jalur pengadilan.
“Kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional dan terukur. Aksi damai akan terus dilakukan, sementara opsi gugatan ke pengadilan juga sedang kami pertimbangkan. Jalur litigasi dan nonlitigasi akan kami tempuh secara paralel apabila diperlukan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung riwayat penguasaan lahan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada mereka, ketika almarhum Daking masih hidup, aktivitas cut and fill di lokasi tersebut disebut tidak berjalan bebas karena Daking kerap mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan.
“Ada fakta dan riwayat yang perlu dibuka secara terang. Ketika almarhum Daking masih hidup, menurut keterangan yang kami terima, pihak-pihak yang sekarang menguasai lahan tersebut tidak berani begitu saja melakukan cut and fill karena almarhum selalu datang ke lapangan dan memprotes. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: ada persoalan apa yang sebenarnya belum diselesaikan?” tegasnya.
Kuasa hukum menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai adanya kewajiban atau kesepakatan tertentu. Namun, seluruh riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan dinilai perlu dibuka melalui dokumen dan proses hukum yang transparan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi kalau memang ada kewajiban, kesepakatan, atau hak yang belum diselesaikan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan secara hukum. Jangan sampai pembangunan berjalan, masyarakat sudah membeli, tetapi persoalan hak atas tanah justru belum selesai.”
Selain menyiapkan langkah hukum, kuasa hukum ahli waris Daking juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada DPRD Kota Batam sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut kuasa hukum, DPRD perlu mengetahui persoalan tersebut agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan adanya ruang penyelesaian bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan.
“Kami juga akan melaporkan dan menyampaikan persoalan ini kepada anggota DPRD Kota Batam sebagai perwakilan rakyat. Kami ingin persoalan ini diketahui secara terbuka oleh wakil rakyat, sehingga dapat dilihat dan dikawal dari sisi kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut dugaan belum terselesaikannya hak ahli waris atas lahan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang transparan dan berkeadilan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Kami akan buka semua dokumen dan riwayat yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang, bukan diselesaikan di belakang meja tanpa melibatkan pihak yang mengklaim memiliki hak.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak ahli waris akan terus memperjuangkan tuntutannya sampai memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi hak mereka.
“Kami tegaskan, klien kami akan terus berjuang. Kalau jalur musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, kami siap masuk ke jalur hukum. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan menguji seluruh dasar penguasaan lahan tersebut secara terbuka di hadapan hukum.”
Pihak ahli waris juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan tersebut pada prinsipnya adalah permintaan agar status, penguasaan, pemanfaatan, serta hak-hak yang diklaim para ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare dapat diperiksa dan diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kepastian. Tetapi jangan juga berharap klien kami diam ketika mereka meyakini hak keluarganya belum diselesaikan. Kami akan tempuh seluruh mekanisme yang tersedia, mulai dari dialog, penyampaian kepada DPRD, aksi damai, hingga gugatan di pengadilan apabila memang diperlukan.”
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mega Sedayu, PT IMPIAN DERMAGA LESTARIIDL (IDL) maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

