.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan SMK Negeri 5 yang berada di Jl. Kav Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29434, mencuat dan kini berpotensi bergulir ke ranah pengawasan legislatif. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sorotan tersebut muncul setelah FRIC mengklaim menemukan adanya sejumlah pejabat, guru, hingga tenaga teknis di lingkungan SMKN 5 Batam yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd.
Jika dugaan tersebut benar dan proses pengangkatan tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan, objektif, serta sesuai ketentuan kepegawaian, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan internal sekolah. Publik berhak mengetahui bagaimana prinsip merit, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan diterapkan dalam lembaga pendidikan negeri yang menggunakan sumber daya publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan FRIC kepada media, sejumlah nama disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala SMKN 5 Batam.
Di antaranya Hendri Juli Antoni, A.Md., yang disebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) dan diklaim memiliki hubungan sebagai keponakan kepala sekolah.
Kemudian terdapat Dila Rahmita, S.Pd., yang disebut sebagai guru Elektronika Industri dan diklaim merupakan anak kepala sekolah.
Nama Andhur Maasyir, guru TKJ, serta Zulfika Putri, S.Pd., guru Seni Budaya, juga disebut memiliki hubungan keluarga sebagai menantu.
Sementara Fauzan, yang disebut bertugas sebagai toolman DKV, diklaim memiliki hubungan sebagai calon menantu.
FRIC juga menyoroti posisi bendahara dan guru yang disebut ditempati Elvyna Nur Azizah, S.Pd., yang menurut informasi FRIC sebelumnya berasal dari SMKN 3 Batam dan disebut memiliki kedekatan dengan kepala sekolah.
Namun demikian, seluruh hubungan kekerabatan, proses pengangkatan, status kepegawaian, serta kewenangan masing-masing individu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
FRIC: Jangan Biarkan Sekolah Negeri Menjadi Ruang Kekuasaan Keluarga. Wakil Ketua FRIC Kepri, Hendri, menilai dugaan tersebut harus dibuka secara transparan melalui mekanisme pengawasan resmi.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa bekerja di sekolah. Pertanyaannya adalah apakah proses penempatan dan pengangkatan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai aturan. Kalau memang ada konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Hendri.
Menurutnya, sekolah negeri merupakan institusi publik sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengangkatan dilakukan apabila benar terdapat sejumlah anggota keluarga kepala sekolah berada dalam struktur sekolah.
“Jangan sampai lembaga pendidikan negeri justru menjadi ruang eksklusif bagi lingkaran keluarga. Publik membutuhkan kepastian bahwa jabatan dan posisi di sekolah diberikan berdasarkan kompetensi dan aturan, bukan karena hubungan keluarga,” ujarnya.
FRIC menilai persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan administratif dan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
FRIC menyatakan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, khususnya komisi yang membidangi pendidikan.
Mereka meminta DPRD Kepri menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMKN 5 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
FRIC juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah.
Tidak hanya itu, penggunaan anggaran sekolah juga menjadi perhatian. FRIC meminta instansi pengawasan yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana sekolah, termasuk dana BOS dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau semuanya bersih dan sesuai prosedur, tentu pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan,” kata Hendri.
FRIC menyebut dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan persoalan nepotisme dan konflik kepentingan. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukti, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, FRIC meminta persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan. Mereka mendorong adanya pemeriksaan administratif terlebih dahulu untuk memastikan apakah proses pengangkatan dan penempatan setiap individu telah sesuai dengan ketentuan.
Jika kemudian ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau indikasi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, FRIC menyatakan siap menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sorotan semakin serius karena posisi yang disebut dalam dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menyentuh sektor administrasi dan keuangan sekolah.
Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya mengenai hubungan keluarga, tetapi juga mengenai bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan sekolah dilakukan.
Apakah seluruhnya telah melalui prosedur yang berlaku?
Apakah terdapat pembagian kewenangan dan pengawasan yang memadai?
Apakah setiap pejabat atau tenaga yang ditempatkan memiliki kompetensi serta dasar penugasan yang jelas?
Dan yang paling penting, apakah terdapat konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
FRIC menegaskan tidak akan berhenti pada kritik. Mereka menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan, mulai dari DPRD Kepri hingga instansi pengawasan dan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan, jangan ada yang kebal hukum,” tegas Hendri.
Menurutnya, dunia pendidikan tidak boleh kehilangan prinsip integritas hanya karena persoalan kedekatan personal ataupun hubungan keluarga.
“Sekolah negeri adalah milik publik. Pengelolaannya harus berpijak pada aturan, kompetensi dan kepentingan pendidikan, bukan kepentingan kelompok ataupun keluarga,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 5 Batam Henra Debeny, M.Pd. belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah dugaan yang disampaikan FRIC.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Klarifikasi dari pihak sekolah sangat penting, terutama terkait dasar pengangkatan, status kepegawaian, hubungan kekerabatan yang disebutkan, serta mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMKN 5 Batam maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab, jika dugaan ini benar, persoalannya serius. Namun jika tidak benar, pihak sekolah juga memiliki hak untuk menjelaskan dan membantahnya secara terbuka berdasarkan data dan dokumen.
Kini bola berada di tangan DPRD Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri: apakah dugaan tersebut akan dibiarkan menjadi polemik, atau justru dibuka melalui pemeriksaan yang transparan demi menjaga marwah pendidikan negeri dan kepercayaan publik.

