.
PONTIANAK-Kliksuara.com // Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu ruang karaoke tempat hiburan malam (THM) di sekitar Jalan Budi Karya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan 14 orang yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga berupa pil ekstasi.
Perkara tersebut kemudian berkembang ke ranah administratif. Polda Kalbar diketahui telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kota Pontianak agar memberikan sanksi administratif terhadap kafe dan karaoke berinisial "WO", setelah adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu ruangannya.
Surat permohonan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Wali Kota Pontianak.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan, tetapi juga menyangkut sejauh mana pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tempat usaha yang menjadi lokasi ditemukannya dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
DPRD dan Pemkot Sudah Bersikap Tegas
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, pada 2 Juni 2026, telah mendesak Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat usaha tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Sikap tegas juga disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak juga mengingatkan bahwa izin usaha tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Namun, setelah berbagai pernyataan tersebut muncul ke publik, pertanyaan berikutnya kini mengemuka:
Apa langkah konkret pemerintah daerah?
Apakah izin operasional benar-benar akan dievaluasi?
Apakah terdapat sanksi administratif?
Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pihak pengelola?
Dan yang paling penting, apakah perkara tersebut akan terus dikawal sampai terdapat kejelasan hukum dan administratif?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini turut disoroti Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
DPN RAJAWALI: Jangan Biarkan Kasus Hilang Begitu Saja
Melalui Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, organisasi tersebut menyampaikan sikap tegas agar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut tidak berhenti sebatas pemberitaan dan pernyataan pejabat.
"Kami dari DPN RAJAWALI mencatat dengan cermat perkembangan kasus ini. Ada 14 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, ditemukan barang bukti, kemudian sudah ada pernyataan tegas dari DPRD, Wali Kota, hingga kepolisian," ujar Krista, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perhatian utama RAJAWALI saat ini adalah memastikan adanya tindak lanjut nyata setelah pengungkapan kasus tersebut.
"Yang menjadi concern kami adalah, apakah ini akan berhenti hanya pada pernyataan keras saja? Kami sering melihat pola serupa. Di awal ramai, pemberitaan besar, pernyataan tegas, tetapi lama-kelamaan kasus menjadi senyap dan masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi mengenai perkembangannya," tegasnya.
Krista menyebut, kondisi semacam itu tidak boleh terjadi dalam perkara yang menyangkut narkotika dan tempat hiburan.
"Jangan sampai kasus selesai di berita, tetapi tidak selesai dalam proses penegakan hukumnya. Itu yang kami khawatirkan. Karena itu kami meminta seluruh pihak terkait benar-benar mengawal perkara ini sampai tuntas," katanya.
RAJAWALI Desak Aparat dan Pemkot Buka Perkembangan Kasus
DPN RAJAWALI mendesak kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah yang membidangi perizinan, serta Pemerintah Kota Pontianak untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Krista, apabila dari hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya ditemukan bukti bahwa pengelola tempat usaha mengetahui, membiarkan, atau turut terlibat dalam aktivitas narkotika, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak mengatakan pengelola otomatis bersalah hanya karena lokasi tersebut menjadi tempat ditemukannya dugaan penyalahgunaan narkotika. Itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Tetapi apabila kemudian terbukti ada pembiaran atau keterlibatan, maka jangan ada perlakuan istimewa," jelasnya.
Ia menekankan bahwa tempat hiburan yang memiliki izin tetap memiliki kewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Izin usaha bukan berarti memberikan kekebalan terhadap hukum. Tempat usaha harus berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak berdasarkan bukti dan kewenangannya," ujarnya.
Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Penanganan
Selain meminta tindakan konkret, DPN RAJAWALI juga menuntut adanya transparansi perkembangan penanganan kasus.
"Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum. Siapa yang diperiksa, bagaimana proses penyelidikannya, apakah ada pemeriksaan terhadap pengelola, serta apakah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif. Jangan masyarakat hanya mengetahui saat penangkapan, tetapi kemudian tidak pernah mengetahui bagaimana akhirnya," kata Krista.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
"Jangan biarkan masyarakat hanya tahu ada berita, tetapi tidak tahu ada hasil. Jangan sampai kebenaran tertutup kabut," tegasnya.
Tempat Hiburan Boleh Beroperasi, Tetapi Wajib Taat Aturan
RAJAWALI juga menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam bukan persoalan yang harus dipukul rata.
Tempat hiburan dapat beroperasi sepanjang memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, menurut Krista, ketika sebuah tempat usaha terbukti menjadi lokasi terjadinya pelanggaran hukum, maka pemerintah harus melakukan evaluasi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Tempat hiburan malam boleh beroperasi. Itu bagian dari kegiatan usaha. Tetapi ketika ditemukan pelanggaran, apalagi berkaitan dengan narkotika, maka jangan ada pembiaran," katanya.
"Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap tempat usaha yang memiliki modal dan izin," lanjutnya.
"Jangan Hanya Berbicara, Tunjukkan Tindakan"
Krista menegaskan DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami tidak akan berhenti bertanya dan mengingatkan sampai ada kejelasan. Jangan hanya berjanji, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berbicara, tunjukkan tindakannya," pungkasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Penanganan narkotika harus dilakukan bersama. Kepolisian melakukan penegakan hukum, pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan administratif sesuai kewenangannya, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dapat ikut mengawasi," ujarnya.
DPN RAJAWALI: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Publik
DPN RAJAWALI kembali menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai hukum.
"Ketika penegakan hukum tidak transparan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Karena itu kami minta sekali lagi: usut secara tuntas sesuai kewenangan, sampaikan perkembangan secara terbuka sepanjang diperbolehkan hukum, dan pastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Krista.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Belum ada kesimpulan bahwa pihak pengelola tempat usaha bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari instansi berwenang.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak pengelola usaha, Pemerintah Kota Pontianak, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, dan/atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

