Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-29T08:50:30Z
Buang Dekat SP

Waduk Muka Kuning Jangan Jadi Korban! Cut and Fill Bukit Daeng dan Dugaan Pengeluaran Tanah Dipertanyakan

.


 


BATAM — Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan yang berada dekat Waduk Muka Kuning, sekitar Bukit Daeng, Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan.


Lokasi tersebut berada di kawasan perbukitan yang memiliki keterkaitan dengan daerah tangkapan air Waduk Muka Kuning. Waduk ini menjadi salah satu sumber air baku penting bagi kebutuhan masyarakat dan kawasan industri di sejumlah wilayah Batam.


Kondisi tersebut membuat aktivitas pematangan lahan di sekitar kawasan waduk dan daerah tangkapan air perlu dilakukan secara ketat, terutama menyangkut batas lahan, dokumen lingkungan, serta potensi sedimentasi yang dapat terbawa aliran air hujan menuju waduk.


Secara prinsip, kegiatan cut and fill dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan perizinan dan tidak memasuki kawasan yang dilindungi. Persoalan muncul apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen lingkungan, melampaui batas alokasi lahan, atau material tanah justru dikeluarkan dari lokasi untuk kepentingan lain.


BP Batam: "Itu Ada Izin"


Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada bagian penindakan BP Batam, Astoni, terkait aktivitas tersebut.


Astoni menyatakan kegiatan itu telah memiliki izin.

“Itu ada izin, Bang. Langsung hubungi aja Pak Warsito,” ujar Astoni.


Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Warsito dari bagian pengawasan lahan BP Batam.


Warsito juga membenarkan adanya izin terkait pengeluaran tanah dari lokasi yang diduga kemudian digunakan untuk kegiatan penimbunan di sekitar SP Batu Aji.


“Itu udah ada izin, Bang. Langsung tanya sama Humas BP Batam,” kata Warsito.


Namun, hingga konfirmasi tersebut dilakukan, tidak disampaikan kepada tim media dokumen perizinan, nomor izin, nama pemegang izin, maupun data teknis yang dapat menjelaskan secara rinci dasar legalitas aktivitas cut and fill tersebut.


Pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin tentu perlu disertai transparansi mengenai jenis dan ruang lingkup izinnya.


Pasalnya, izin cut and fill tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas penggalian, pemotongan, penimbunan maupun pengeluaran material tanah dari lokasi dapat dilakukan tanpa batas.


Publik perlu mengetahui apakah kegiatan tersebut sesuai dengan Penetapan Lokasi (PL), dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan, batas koordinat lahan, serta ketentuan perlindungan kawasan tangkapan air Waduk Muka Kuning.


Hal lain yang juga perlu diperjelas adalah dugaan adanya material tanah yang dikeluarkan dari lokasi dan digunakan untuk penimbunan di tempat lain.


Jika benar terdapat pengeluaran material tanah, maka perlu dijelaskan apakah aktivitas tersebut memang tercantum dalam izin dan dokumen kegiatan atau merupakan aktivitas di luar peruntukan pematangan lahan.


Jangan Sampai Waduk Jadi Korban


Kawasan sekitar Bukit Daeng dan Muka Kuning memiliki fungsi ekologis penting sebagai bagian dari daerah tangkapan air. Karena itu, aktivitas pemotongan bukit dan pemindahan tanah berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dikendalikan, terutama ketika hujan deras menyebabkan limpasan tanah masuk ke saluran air dan waduk.


Potensi sedimentasi, perubahan kontur lahan, hingga terganggunya daerah resapan menjadi aspek yang patut diawasi.


Karena itu, BP Batam dituntut tidak cukup hanya menyatakan “ada izin”, tetapi juga membuka informasi mengenai izin apa yang dimaksud dan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen tersebut.


Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan dan pematangan lahan tidak mengorbankan fungsi Waduk Muka Kuning sebagai sumber air baku.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang bagi BP Batam maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan cut and fill untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, termasuk menunjukkan dokumen perizinan dan batas kegiatan di lapangan.