.
Kliksuara.com // Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, dengan nilai anggaran Rp3,7 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan berlangsung selama empat jam, dari pukul 10.00 hingga 14.30 WIB, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit komputer sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ketidaksempurnaan pelaksanaan proyek. Pekerjaan fisik yang direncanakan berlangsung selama lima bulan (Agustus–Desember 2025) justru berakhir dengan pemutusan kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, padahal nilai kontrak pelaksana telah mencapai Rp2,9 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan penyidikan sedang berjalan dan pihaknya masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan sorotan kritis sekaligus desakan tegas agar kasus ini dituntaskan secara menyeluruh dan transparan.
"Penggeledahan yang dilakukan Kejari Pamekasan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun hal tersebut belumlah cukup. Anggaran rakyat senilai Rp3,7 miliar yang bersumber dari DBHCHT — dana yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat — terancam hilang karena proyek jalan tidak selesai dan justru berakhir dengan putus kontrak. Selisih anggaran mencapai Rp800 juta itu juga harus ditelusuri secara rinci ke mana perginya," ungkapnya.
"Kami mendesak Kejari Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pelaku utama. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi telusuri mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pengawasan, hingga pihak yang menyetujui pembayaran meskipun pekerjaan belum selesai. Semua pihak yang terlibat wajib dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Selain itu, setiap perkembangan penyidikan wajib dipublikasikan secara terbuka dan berkala kepada publik. Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara, dan apakah uang tersebut dapat dikembalikan. "Transparansi bukanlah permintaan, melainkan hak rakyat yang membayar pajak dan merasakan dampak buruk akibat infrastruktur yang tidak selesai dibangun," tandasnya.
Proyek jalan adalah infrastruktur yang sangat dibutuhkan warga Desa Tlagah dan Bulangan Barat. Jika anggaran sudah keluar tetapi jalan tidak kunjung selesai, maka itu merupakan kerugian ganda bagi masyarakat. "Jangan biarkan kasus ini meredup dan terlupakan tanpa ada yang dipertanggungjawabkan," ujarnya.
DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pamekasan ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang jabatan, dan setiap rupiah uang negara yang hilang wajib dikembalikan. Kasih sayang terhadap rakyat harus dibuktikan dengan menjaga amanah uang mereka, bukan dengan kata-kata manis semata!

