.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan intimidasi mencuat di kawasan Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Seorang warga yang juga Ketua GRIB PAC Kecamatan Sekupang, Lambok Sihombing alias Garuda, mengaku mengalami situasi yang membuat dirinya merasa terintimidasi setelah didatangi sekelompok orang pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan Lambok, kedatangan sejumlah orang secara beramai-ramai di lokasi disertai suasana gaduh membuat dirinya merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keselamatan serta keamanan dirinya.
Lambok menduga kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu di kawasan Pantai Cipta Land. Bahkan, ia menduga ada pihak yang mengarahkan atau menyuruh orang-orang tersebut datang ke lokasi.
Namun demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan Cipta Land, masih sebatas dugaan Lambok dan belum terkonfirmasi secara independen. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dengan memeriksa saksi, bukti maupun keterangan dari seluruh pihak terkait.
Merasa tidak ingin persoalan berkembang menjadi konflik terbuka, Lambok memilih menempuh jalur hukum. Ia kemudian mendatangi Polsek Sekupang untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta kepastian hukum dan rasa aman.
Namun, bukannya mendapatkan kepastian, Lambok mengaku kecewa karena laporan yang hendak disampaikannya tidak langsung diterima petugas.
“Laporan saya tidak diterima,” ujar Lambok.
Menurut pengakuannya, petugas yang berjaga menyampaikan bahwa pihak kepolisian perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanit sebelum laporan tersebut diterima.
“Biar kami tanya dulu Kanitnya,” demikian ucapan petugas sebagaimana disampaikan Lambok.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah pertanyaan petugas mengenai apakah Lambok sudah mengalami pemukulan.
Apakah seseorang harus mengalami pemukulan terlebih dahulu agar pengaduannya mengenai dugaan intimidasi dapat diterima?
Secara prinsip, dugaan ancaman, intimidasi maupun gangguan terhadap keamanan seseorang tentu perlu terlebih dahulu dicatat, diverifikasi dan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak semestinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian aparat, bukan semata-mata ditentukan dari ada atau tidaknya luka fisik.
Lambok datang ke kantor polisi bukan untuk mencari keributan. Ia mengaku justru ingin mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Saya datang ke polisi karena ingin mencari rasa aman dan penyelesaian secara hukum, bukan untuk membuat masalah,” tegasnya.
Sikap Lambok tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat dijalankan ketika seseorang datang dalam kondisi merasa terancam, tetapi belum mengalami kekerasan fisik.
Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa polisi baru bertindak setelah darah tertumpah.
Jika seseorang datang menyampaikan dugaan intimidasi, setidaknya pengaduan tersebut dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengetahui kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, menggali keterangan saksi, serta menilai apakah terdapat potensi ancaman yang lebih besar.
Apalagi, menurut Lambok, kejadian tersebut berlangsung pada malam hari dan melibatkan kedatangan sejumlah orang yang membuat suasana di lokasi menjadi gaduh.
Kondisi semacam ini tentu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka.
Lambok menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum. Jika memang terdapat sengketa, kepentingan atau persoalan tertentu terkait kawasan Pantai Cipta Land, seluruh pihak seharusnya mengedepankan mekanisme hukum dan komunikasi yang sah.
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penerimaan laporan maupun pengaduan masyarakat dalam kasus seperti yang dialaminya.
Pasalnya, kantor polisi seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan ketika merasa terancam, bukan tempat masyarakat merasa ragu untuk menyampaikan pengaduan.
Apakah benar pengaduan Lambok tidak langsung diterima? Jika benar, apa alasan dan dasar prosedurnya? Apakah petugas memang harus terlebih dahulu mendapatkan arahan Kanit sebelum menerima pengaduan tersebut? Dan apakah benar keberadaan korban pemukulan menjadi salah satu pertimbangan sebelum pengaduan terkait dugaan intimidasi dapat diproses?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa masyarakat harus menjadi korban kekerasan terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian aparat.
Di sisi lain, dugaan bahwa rombongan tersebut merupakan pihak yang diperintah atau berkaitan dengan Cipta Land juga belum terbukti. Karena itu, pihak yang disebut maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan patut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Polisi juga memiliki posisi penting untuk mengurai persoalan tersebut secara objektif. Jika benar terdapat intimidasi atau ancaman, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi juga harus dilakukan agar tidak terjadi tuduhan sepihak yang merugikan pihak tertentu.
Yang paling penting, jangan sampai persoalan yang awalnya masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum justru berubah menjadi konflik di lapangan akibat tidak adanya kepastian penanganan sejak awal.
Kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Ketika seorang warga datang ke kantor polisi dan mengatakan dirinya merasa terintimidasi, publik tentu berharap pengaduannya mendapat ruang untuk disampaikan dan diverifikasi secara profesional.
Sebab, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu persoalan berubah menjadi kekerasan.
Jika memang ada dugaan intimidasi, ungkap. Jika tidak terbukti, jelaskan. Tetapi jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya: apakah harus ada korban pemukulan terlebih dahulu baru sebuah pengaduan dianggap penting?

