.
BATAM-Kliksuara.com // Deru mesin ekskavator memecah keheningan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Di lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir alami, alat-alat berat bekerja tanpa henti. Bukit dipotong sedikit demi sedikit, sementara iring-iringan dump truck membawa material menuju bibir pantai untuk menimbun kawasan laut.
Tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (3/8/2026). Dari sejumlah titik pengamatan terlihat aktivitas pematangan lahan dalam skala besar berupa cut and fill, pemotongan perbukitan, serta penimbunan kawasan pesisir. Perubahan bentang alam tampak berlangsung secara signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan ekskavator bekerja di lereng bukit untuk memotong material tanah. Material tersebut kemudian dimuat ke dump truck dan diangkut menuju area pesisir yang tengah mengalami penimbunan. Aktivitas berlangsung secara terbuka dengan intensitas tinggi.
Besarnya skala pekerjaan memunculkan serangkaian pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi. Apakah seluruh kegiatan tersebut telah mengantongi Persetujuan Lingkungan? Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah tersedia apabila dipersyaratkan? Apakah pemanfaatan ruang laut telah memperoleh izin sesuai ketentuan? Dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang serta zonasi wilayah pesisir?
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan proyek PT Sri Indah Barelang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai legalitas kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang.
Perubahan bentang alam dalam skala besar bukan sekadar persoalan pembangunan. Setiap pemotongan bukit dan penimbunan kawasan pesisir berpotensi membawa konsekuensi ekologis apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan ketentuan lingkungan. Risiko erosi, sedimentasi, perubahan kualitas air laut, terganggunya habitat biota, perubahan pola arus, hingga potensi abrasi di kawasan lain merupakan aspek yang lazim menjadi perhatian dalam kajian lingkungan.
Salah seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan perubahan kawasan berlangsung terlalu cepat tanpa informasi yang memadai kepada masyarakat.
"Kami melihat bukit dipotong setiap hari, laut terus ditimbun. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara terbuka. Kami bukan anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat baru mengetahui setelah semuanya terlambat."
"Kalau memang semua dokumen lengkap, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan. Sebaliknya, kalau memang masih ada yang harus diperiksa, jangan biarkan aktivitas terus berjalan tanpa kepastian. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas."
Menurut warga, kawasan pesisir Teluk Mata Ikan merupakan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan serta penyangga ekosistem pesisir.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah yang dipotong atau laut yang ditimbun. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan kami. Kalau ekosistem berubah, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya."
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 67, sedangkan Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha menaati seluruh persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan kegiatan reklamasi harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Berangkat dari temuan lapangan tersebut, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan, termasuk BP Batam, pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta kementerian terkait, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian kegiatan di lapangan dengan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang maupun instansi terkait masih terus diupayakan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

