.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terus berlangsung di tengah sorotan publik. Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT GTP kini memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek legalitas, setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hasil pemantauan tim media bersama LBH No Viral No Justice di lokasi pada Rabu (8/7/2026) menunjukkan aktivitas penimbunan masih berlangsung. Armada truk terlihat hilir mudik membawa material timbunan, sementara luasan reklamasi disebut terus bertambah hingga mendekati kawasan pesisir.
Di pintu masuk kawasan, terlihat papan bertuliskan "Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam", papan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta papan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Namun, tim media tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim memuat identitas pelaksana, dasar perizinan, nilai pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan reklamasi, terlebih aktivitas di lapangan tetap berlangsung meski kawasan tersebut diketahui berada dalam pengawasan sejumlah instansi pemerintah.
LBH No Viral No Justice menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Menurut lembaga tersebut, apabila benar reklamasi dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan lingkungan.
"Kalau benar proyek ini berjalan tanpa izin yang dipersyaratkan, tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi teknis. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik yang mengabaikan aturan. Semua pihak wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Lomboan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas reklamasi tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Secara normatif, pemanfaatan kawasan hutan maupun kawasan tertentu tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Di sisi lain, kegiatan reklamasi juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat menilai, apabila benar terdapat papan pengawasan dari pemerintah namun aktivitas tetap berlangsung tanpa kejelasan izin, kondisi tersebut perlu segera dijelaskan kepada publik untuk menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Publik kini menanti langkah konkret dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan reklamasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk aspek tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan lainnya.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Kota Batam tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kelestarian kawasan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT GTP, BP Batam, serta instansi terkait mengenai status perizinan, dasar hukum pelaksanaan reklamasi, dan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

