.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan masa jabatan kepala sekolah kembali mencuat di Kota Batam. Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, diduga telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah di jenjang SMP Negeri lebih dari dua periode. Kondisi tersebut memicu sorotan karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa penugasan kepala sekolah, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Borbor Hehe Tua Pasaribu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri di wilayah Sei Beduk sebelum kemudian dipercaya memimpin SMP Negeri 27 Batam sekitar tahun 2017 hingga sekarang. Jika dihitung secara akumulatif, masa penugasannya sebagai kepala sekolah diduga telah melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap masa penugasan para kepala sekolah di lingkungan pendidikan negeri.
Selain diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, masa jabatan yang melebihi dua periode juga dinilai berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah. Banyak guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah dinilai kehilangan kesempatan untuk memperoleh promosi jabatan akibat minimnya rotasi dan penyegaran kepemimpinan.
Sejumlah kalangan menilai, aturan mengenai batas masa jabatan kepala sekolah dibuat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik lainnya.
Seorang tokoh pemerhati pendidikan di Kecamatan Sagulung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam agar tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
"Apabila benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan masa jabatan dua periode, kami berharap Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan regulasi sebagai pedoman yang wajib dipatuhi seluruh aparatur pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara konsisten.
"Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas. Kalau pengawasan lemah, hal seperti ini berpotensi membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sehat, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik KKN. Pendidikan harus menjadi contoh penegakan aturan," tegasnya.
Sorotan terhadap dugaan pelanggaran ini juga menjadi ujian bagi komitmen Dinas Pendidikan Kota Batam dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pendidikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, telah dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan masa jabatan yang disebut telah melebihi ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kota Batam juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut.
Apabila nantinya terdapat penjelasan atau klarifikasi dari Kepala SMPN 27 Batam maupun Dinas Pendidikan Kota Batam, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

