Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-28T09:18:38Z
BatamLimbah

Jangan Tunggu Viral! ARM Kepri Desak Pemkot Bongkar Dugaan Limbah Hitam di Sungai Beduk

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepulauan Riau melontarkan kritik keras terhadap lambannya respons pemerintah atas dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Sungai Beduk, Kota Batam. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Batam beserta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan mengusut tuntas dugaan aliran limbah hitam berbusa yang mengalir dari gorong-gorong menuju badan sungai di wilayah tersebut, Selasa (28/7/2026).


ARM Kepri menilai dugaan pencemaran itu bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sepele. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, merusak ekosistem sungai, serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.


Ketua ARM Kepri, Dedek Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap pasif ataupun menunggu persoalan ini menjadi viral sebelum mengambil tindakan nyata. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.


"Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan masyarakat hidup di tengah ancaman penyakit. Pemkot Batam harus bergerak cepat, bukan menunggu persoalan ini viral dulu baru bertindak. Jangan sampai pemerintah baru sibuk setelah kerusakan lingkungan semakin parah dan masyarakat menjadi korban," tegas Dedek.


ARM Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium, menelusuri sumber aliran yang diduga mencemari sungai, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.


Menurut ARM, keterbukaan informasi sangat penting agar publik memperoleh kepastian mengenai jenis limbah yang diduga mencemari sungai serta mengetahui langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.


Selain meminta pemerintah bergerak cepat, ARM juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.


ARM menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah ke badan sungai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan terhadap setiap tindakan yang menimbulkan pencemaran maupun perusakan lingkungan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan pembuangan sampah atau limbah secara sembarangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat maupun merusak lingkungan hidup.


Dedek Wahyudi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menjadi penyebab pencemaran lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


"Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa yang membuang, dari mana asal limbahnya, siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas itu, semuanya harus diungkap secara terang. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Sungai bukan tempat pembuangan limbah, melainkan sumber kehidupan masyarakat yang wajib dijaga bersama," katanya.


ARM juga mengingatkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan di Batam bukan pertama kali menjadi perhatian publik. Berbagai kasus serupa sebelumnya telah mencuat dan berulang kali menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas usaha maupun industri yang berpotensi menghasilkan limbah.


Menurut ARM, apabila dugaan pencemaran terus berulang tanpa penindakan yang tegas, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.


"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan," ujar Dedek.


ARM Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan di lokasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun.


Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan aliran limbah hitam berbusa yang mengalir ke sungai di kawasan Sungai Beduk. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, maka akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan informasi.