.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit kembali menjadi perhatian publik setelah tim media menemukan kegiatan yang diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas di kawasan depan Temiang, Kota Batam. Di lokasi, alat berat tampak beroperasi meratakan perbukitan, sementara truk pengangkut material hilir mudik mengangkut tanah menuju lokasi penimbunan, Kamis (23/7/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Bukit yang sebelumnya masih berdiri kini sebagian besar telah diratakan. Material tanah diduga dipindahkan ke lokasi lain yang tidak jauh dari titik pengambilan.
Ironisnya, selama pemantauan, tim media tidak menemukan papan informasi proyek, identitas pelaksana pekerjaan, maupun keterangan mengenai izin kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
Di tengah berlangsungnya aktivitas cut and fill tersebut, tim media menghimpun keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui pihak yang disebut-sebut mengendalikan kegiatan tersebut.
"Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh Pak Simamora, itu yang saya tahu," ujar warga kepada tim media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak yang disebutkan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas informasi tersebut, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Selain mengubah bentang alam, aktivitas tersebut juga menimbulkan keluhan masyarakat. Debu dari lalu lintas kendaraan pengangkut tanah beterbangan hingga ke jalan utama di sekitar SPBU Temiang, mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang bisa membahayakan pengendara.
Sejumlah warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata sebelum dampaknya semakin meluas.
Menurut mereka, apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka kerusakan lingkungan berpotensi semakin besar, mulai dari hilangnya daerah resapan air, meningkatnya risiko banjir, longsor, sedimentasi, hingga pencemaran udara akibat debu.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim media belum memperoleh bukti yang menunjukkan adanya dokumen Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, apabila dokumen tersebut memang diwajibkan sesuai skala dan karakteristik kegiatan.
Perlu ditegaskan bahwa tim media tidak menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal, melainkan melaporkan adanya dugaan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya mengenai persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Tim media telah menghubungi Bagian Penindakan Lahan Ditpam BP Batam untuk meminta klarifikasi terkait legalitas aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Publik kini menunggu langkah konkret dari BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, identitas pelaksana, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat juga berharap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, bersama instansi teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam, segera melakukan inspeksi lapangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan di Batam, pengawasan terhadap aktivitas cut and fill menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi, penjelasan, atau dokumen perizinan yang sah, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.

