Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T18:18:57Z
Lomboan S.H.

Surat Terbit Saat Kadisdik Tak di Kantor, Misteri Tanda Tangan Digital Dinas Pendidikan Batam Mengemuka

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam polemik administrasi pendidikan yang menyeret nama Kelompok Bermain (KB) Djuwita dan Taman Kanak-Kanak (TK) Djuwita di Kota Batam. Temuan terbaru ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi serta mekanisme penerbitan surat resmi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.


Pada Jumat (5/6/2026), sejumlah awak media bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam untuk menindaklanjuti surat bernomor B/487/400.3.2/VI/2026 yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan klarifikasi terkait pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.


Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Batam menjelaskan bahwa Kelompok Bermain Djuwita dan Taman Kanak-Kanak Djuwita telah memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh DPMPTSP. Selain itu disebutkan pula bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Kelompok Bermain tergabung dengan Taman Kanak-Kanak dalam satu pengelolaan lembaga pendidikan.


Namun, perhatian publik bukan hanya tertuju pada substansi surat tersebut. Kejanggalan justru muncul pada aspek administrasi penerbitan surat yang memuat tanda tangan digital Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M.


Berdasarkan informasi yang tercantum dalam barcode atau tanda tangan elektronik pada dokumen tersebut, surat diketahui ditandatangani secara digital pada tanggal 5 Juni 2026 pukul 12.08 WIB atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.


Masalahnya, ketika tim media dan LBH No Viral No Justice mendatangi Kantor Dinas Pendidikan sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, mereka memperoleh keterangan dari pihak internal bahwa Kepala Dinas Pendidikan disebut tidak berada di kantor sejak pagi hari.


Tidak hanya itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kurniadi, juga diinformasikan belum hadir di kantor hingga waktu tersebut. Sementara Kepala Bidang PAUD dan TK dikabarkan sedang mengalami musibah kecelakaan sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas kedinasan.


Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media maupun LBH yang hadir. Pasalnya, surat resmi yang telah terbit dan ditandatangani secara digital atas nama Kepala Dinas terkesan tidak memiliki pihak yang dapat memberikan penjelasan langsung terkait proses penyusunannya.


Pertanyaan sederhana namun krusial kemudian dilontarkan kepada sejumlah pegawai yang berada di kantor Dinas Pendidikan Kota Batam.


"Siapa yang membuat surat ini dan atas dasar apa surat tersebut diterbitkan menggunakan nama Kepala Dinas Pendidikan?" tanya perwakilan media dan LBH No Viral No Justice.


Namun pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas. Beberapa pihak yang ditemui tampak kebingungan memberikan keterangan terkait proses pembuatan, verifikasi, hingga penerbitan surat tersebut.


Kondisi ini semakin memunculkan spekulasi publik mengenai mekanisme administrasi internal yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam. Terlebih, penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen resmi pemerintahan memiliki prosedur, kewenangan, serta tanggung jawab hukum yang melekat pada pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.


LBH No Viral No Justice menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen resmi yang diterbitkan instansi pemerintah benar-benar melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam terkait kejanggalan tersebut. Media dan LBH No Viral No Justice masih menunggu klarifikasi resmi mengenai siapa pihak yang menyusun, memverifikasi, serta menerbitkan surat bernomor B/487/400.3.2/VI/2026 tersebut.


Publik kini menanti penjelasan yang terang dan terbuka. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya isi surat mengenai status operasional lembaga pendidikan, melainkan juga integritas tata kelola administrasi pemerintahan yang seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penutup berita:


"Jika benar surat tersebut diterbitkan sesuai prosedur, publik berhak mengetahui prosesnya. Namun jika terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka hal itu juga wajib dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," demikian pandangan yang berkembang di kalangan media dan pemerhati kebijakan publik di Batam.


Penulis: N.Z