Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-19T08:14:52Z
Advokat Rikha Permatasari

Rekam dan Viralkan: advokat Rikha Permatasari Desak Usut Tuntas, Jangan Biarkan Kejahatan Bersembunyi di Balik Seragam Pendidik

.

 

PAUD Djuwita Batam Disorot: Dugaan Pelanggaran Hak Anak hingga Legalitas Lembaga Dipertanyakan



BATAM-Kliksuara.com // Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak usia dini di lingkungan PAUD Djuwita Batam mengguncang nurani publik. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum tenaga pendidik itu tidak hanya menyisakan luka fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga membuka kembali luka lama tentang lemahnya pengawasan dan perlindungan anak di institusi pendidikan, Jumat 19 Juni 2026


Yang membuat kasus ini kian memprihatinkan, tindakan tersebut diduga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial. Jika terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang melanggar hak dasar anak.


Advokat Rikha Permatasari mengecam keras dugaan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan.


“Anak bukan objek penghinaan, bukan bahan tontonan, dan bukan konten media sosial. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku berstatus pendidik,” tegasnya.


Perlindungan Anak: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar


Perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi mandat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80.


Rekam dan Viralkan: Luka Ganda bagi Korban


Menurut Rikha Permatasari, dugaan perekaman dan penyebaran video korban tanpa kepentingan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi anak.


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjamin bahwa identitas dan data anak harus dilindungi secara ketat. Penyebaran konten yang mengungkap identitas anak dapat memperparah trauma dan menciptakan stigma jangka panjang.


“Luka fisik mungkin sembuh, tetapi trauma karena dipermalukan di ruang publik bisa membekas seumur hidup,” ujarnya.


Dugaan Legalitas Lembaga: NPSN Dipertanyakan


Selain aspek kekerasan, muncul dugaan bahwa PAUD tersebut belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Informasi ini harus diverifikasi secara resmi oleh instansi terkait.


Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif atau perizinan, maka pemerintah daerah dan dinas pendidikan wajib melakukan evaluasi menyeluruh.


Rikha menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.


“Ketika menyangkut keselamatan anak, tidak ada istilah pelanggaran kecil. Semua harus diperiksa secara serius dan menyeluruh.”


Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


Rikha Permatasari mendesak sejumlah pihak untuk segera bertindak:


- Kepolisian Republik Indonesia: Mengusut tuntas dan memproses hukum semua pihak yang terlibat

- Kementerian PPPA: Memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga

- KPAI: Melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus

- Dinas Pendidikan: Mengaudit legalitas dan standar perlindungan anak di lembaga terkait

- LPSK: Menjamin perlindungan korban dari tekanan atau intimidasi


Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya trauma.


“Saya mendesak agar kasus ini diusut hingga ke akar. Siapa pun yang terlibat—baik pelaku, pembiar, maupun pihak yang melindungi—harus diproses sesuai hukum. Jangan biarkan anak Indonesia berjuang sendiri mencari keadilan,” tegas Rikha.


“Keadilan untuk Anak Indonesia, tanpa kompromi terhadap kekerasan.”