.
LANGKAT-Kliksuara.com // Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat mengungkap temuan serius terkait legalitas operasional salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Besitang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026), terungkap bahwa PT BI diduga telah menjalankan aktivitas perkebunan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen utama yang menjadi dasar legal pengelolaan lahan perkebunan skala besar.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat, Donny Setha, dihadiri perwakilan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat. Forum tersebut digelar untuk menelusuri berbagai persoalan pertanahan dan legalitas usaha perkebunan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dalam pembahasan yang berlangsung cukup intens, Pansus menemukan bahwa PT BI hingga saat ini belum memiliki HGU meskipun aktivitas penanaman kelapa sawit telah berlangsung di areal perkebunan yang dikelolanya.
Menurut Donny Setha, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan pertanahan.
"Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal," tegas Donny dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena HGU merupakan instrumen hukum yang wajib dimiliki perusahaan sebelum melakukan pengusahaan lahan untuk kegiatan perkebunan dalam skala tertentu. Tanpa HGU, legalitas pemanfaatan lahan dinilai belum memiliki dasar yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya menyoroti persoalan HGU, Pansus juga menemukan dugaan bahwa perusahaan belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan. Program plasma sendiri merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut Donny, aspek plasma menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Senada dengan Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Ia mengingatkan bahwa ketentuan dalam regulasi yang berlaku memberikan ruang bagi aparat dan pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
"Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Ciptakerja, jadi jangan main-main. Harus diselesaikan izin-izinnya, karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Pimanta.
Menurutnya, persoalan legalitas perusahaan tidak hanya berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Kejelasan status perizinan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah dapat dipenuhi secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT BI memang belum tercatat memiliki Hak Guna Usaha.
"Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU," jelas Akhyar di hadapan peserta rapat.
Keterangan dari BPN tersebut semakin memperkuat temuan Pansus terkait belum lengkapnya dokumen legal yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan usaha perkebunan.
Menanggapi sorotan tersebut, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi yang diterbitkan pada tahun 2018. Ia mengakui bahwa proses pengurusan HGU masih berlangsung dan pihak perusahaan terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
"Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi," ujarnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai dasar hukum aktivitas penanaman yang telah dilakukan sebelum terbitnya HGU. Persoalan ini diperkirakan masih akan menjadi fokus pembahasan lanjutan dalam agenda pengawasan Pansus Tanah DPRD Langkat.
RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Langkat tengah memperketat pengawasan terhadap sektor perkebunan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertanahan, kewajiban plasma, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pansus menegaskan akan terus mendalami berbagai temuan yang muncul guna memastikan seluruh aktivitas usaha perkebunan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah.

