.
BATAM-Kliksuara.com // Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan penyelundupan dan penguatan pengawasan wilayah perbatasan, aktivitas bongkar muat barang di sejumlah pelabuhan tikus di kawasan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, justru terkesan berlangsung tanpa hambatan. Dermaga-dermaga nonresmi yang diduga menjadi jalur keluar masuk barang secara ilegal tampak beroperasi secara terbuka, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara di salah satu wilayah strategis perbatasan Indonesia.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat berlangsung rutin pada sejumlah titik pesisir yang tidak memiliki status sebagai pelabuhan resmi. Kapal-kapal pengangkut barang terlihat keluar masuk tanpa melalui mekanisme pengawasan sebagaimana berlaku di pelabuhan yang berada di bawah otoritas negara.
Tidak terlihat adanya pemeriksaan kepabeanan, verifikasi manifes barang, maupun penerapan standar keselamatan pelayaran yang menjadi syarat utama dalam aktivitas logistik dan distribusi barang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi jalur alternatif bagi peredaran berbagai komoditas yang tidak tercatat secara resmi.
Berbagai kalangan menilai keberadaan pelabuhan tikus bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara. Barang konsumsi, elektronik, bahan pokok hingga komoditas lainnya diduga dapat keluar masuk tanpa dokumen resmi dan tanpa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui bea masuk, pajak, maupun cukai.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam, jawaban yang disampaikan justru dinilai mengejutkan.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak Bea Cukai disebut menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut "bukan ranah kami".
Pernyataan tersebut memantik reaksi berbagai pihak. Pasalnya, secara kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia.
Jika aktivitas bongkar muat berlangsung secara terbuka di kawasan pesisir Batam yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan penyelundupan, maka publik pun mempertanyakan siapa sebenarnya institusi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai sekadar klarifikasi administratif.
"Masyarakat tidak membutuhkan alasan tentang siapa yang berwenang atau tidak berwenang. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Jika aktivitas itu ilegal dan berlangsung terus-menerus, maka seluruh aparat yang memiliki kewenangan di wilayah perairan harus bergerak. Jangan sampai muncul kesan negara kalah oleh pelaku-pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan," ujarnya.
Menurutnya, persoalan pelabuhan tikus telah lama menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah benar-benar diselesaikan secara menyeluruh.
Ironisnya, keberadaan pelabuhan tikus di Batam bukanlah isu baru. Kawasan pesisir Sekupang, Sei Harapan, Tanjung Riau hingga sejumlah titik lainnya selama bertahun-tahun kerap disebut sebagai wilayah rawan aktivitas penyelundupan. Namun hingga kini berbagai aktivitas tersebut masih terus ditemukan dan bahkan dinilai semakin berani beroperasi.
Dari sisi regulasi, operasional pelabuhan ilegal tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas mengatur bahwa kegiatan kepelabuhanan harus dilakukan pada pelabuhan yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Di sisi lain, ketentuan kepabeanan mewajibkan setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan dan pengawasan negara. Dengan demikian, aktivitas bongkar muat pada pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum sekaligus membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan negara.
Sejumlah pengamat menilai kondisi ini menjadi ujian serius bagi seluruh aparat penegak hukum dan instansi maritim di Kepulauan Riau. Mulai dari KSOP, Polairud Polda Kepri, Bakamla, TNI AL hingga Polresta Barelang dituntut menunjukkan langkah konkret dalam memastikan wilayah perairan Batam tidak menjadi jalur gelap distribusi barang.
Masyarakat berharap tidak ada lagi praktik saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Sebab selama kewenangan diperdebatkan, aktivitas ilegal diduga terus berjalan dan potensi kerugian negara terus membesar.
"Kalau pelabuhan resmi diwajibkan mematuhi seluruh aturan dan diawasi ketat, maka pelabuhan ilegal juga harus ditindak tegas. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi yang patuh sementara yang melanggar justru bebas beroperasi," kata seorang tokoh masyarakat pesisir Sekupang.
Kini publik menunggu jawaban yang lebih konkret dari para pemangku kepentingan. Mengapa pelabuhan tikus yang secara kasat mata beroperasi di wilayah pesisir Batam masih dapat bertahan? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan dari keberadaan jalur-jalur gelap tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif atau saling melempar kewenangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi dari seluruh institusi terkait.
Sebab selama pelabuhan tikus masih beroperasi bebas di salah satu beranda terdepan Indonesia, publik akan terus mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir menjaga kedaulatan ekonomi, keamanan wilayah, dan marwah hukum di perbatasan.

