.
TASIKMALAYA-Kliksuara.com // 23 Juni 2026, Beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu beragam reaksi publik dan perdebatan di ruang digital.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar, melainkan mengedepankan prinsip negara hukum, verifikasi fakta, serta mekanisme penyelesaian yang sah.
Menurut Rikha, informasi yang berkembang saat ini menunjukkan adanya dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, kelompok petani dan sejumlah aktivis agraria menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap petani yang sedang menggarap lahan. Namun di sisi lain, Kodim 0612/Tasikmalaya telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi penggusuran maupun tindakan represif sebagaimana yang dinarasikan dalam sebagian potongan video yang beredar.
"Kita harus melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada penghakiman hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan," ujar Rikha dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa video yang beredar dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Dari perspektif hukum, Rikha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Pertama, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah, maka tindakan tersebut wajib diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, apabila lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan keputusan pemerintah maupun ketentuan agraria yang berlaku, maka seluruh pihak juga berkewajiban menghormati proses hukum dan administrasi pertanahan yang sah.
Ketiga, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang transparan. Pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun benturan sosial dinilai tidak akan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Keempat, aparat negara, baik TNI, Polri, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, harus tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, Rikha juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di era digital. Menurutnya, potongan video yang tidak utuh sering kali menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Publik harus berhati-hati. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, bahkan memperbesar konflik yang sedang berlangsung," tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi, Rikha mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, Komnas HAM, serta seluruh pemangku kepentingan melakukan investigasi secara terbuka, profesional, dan objektif.
Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam penyelesaian sengketa agraria adalah penghormatan terhadap hak petani, penghormatan terhadap ketentuan hukum negara, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
"Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan kekuatan, tekanan, atau opini sepihak. Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui fakta, dialog, dan penegakan hukum yang transparan," pungkas Rikha Permatasari.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap konflik agraria harus diselesaikan melalui koridor hukum dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan eskalasi sosial yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

