.
BATAM-Kliksuara.com // Penanganan perkara dugaan perundungan atau kekerasan psikis terhadap seorang anak di lingkungan PAUD Yayasan Djuwita, Jln. Anggrek Permai, No. Blok K, Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga kini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan ahli psikologi terhadap korban, Sabtu (27/6/2026).
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dugaan tindakan yang diduga menimbulkan dampak psikologis terhadap seorang anak usia dini di lingkungan sekolah. Dugaan tersebut kemudian memantik perhatian publik karena menyangkut dunia pendidikan dan perlindungan anak, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic, menegaskan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti secara profesional dan objektif. Hingga saat ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Laporan masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita tunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak," ujar Kombes Pol. Roni Bonic.
Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban memiliki peran penting dalam mengungkap apakah dugaan peristiwa tersebut menimbulkan dampak psikis yang berkaitan dengan unsur pidana. Oleh karena itu, penyidik belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan pendukung diperoleh secara lengkap.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya mengedepankan asas kehati-hatian agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum, bukan sekadar opini ataupun tekanan publik.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan perlindungan anak. Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Arqam Bakri, S.E., M.Mar., M.BA, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan anak usia dini tersebut.
Menurut Arqam, sekolah merupakan tempat yang seharusnya memberikan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan kepada anak, bukan justru menjadi tempat yang berpotensi menimbulkan ketakutan ataupun trauma.
"Saya sangat menyayangkan apabila dugaan peristiwa tersebut benar terjadi. Anak usia PAUD merupakan anak-anak yang masih berada pada masa emas pertumbuhan dan perkembangan sehingga wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, penuh kasih sayang, dan memberikan rasa nyaman bagi peserta didik," tegas Arqam.
Ia menilai bahwa dunia pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keselamatan fisik maupun mental peserta didik. Setiap tenaga pendidik dituntut mengedepankan pendekatan edukatif, humanis, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Arqam juga menegaskan bahwa selama ini Wawasan Hukum Nusantara memiliki perhatian besar terhadap pengembangan dunia pendidikan melalui berbagai program pembinaan masyarakat dan kegiatan sosial.
"Saya selama ini sangat peduli terhadap dunia pendidikan. Banyak kegiatan pendidikan yang berada di bawah naungan maupun mendapat perhatian dari Wawasan Hukum Nusantara. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arqam meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum, maka proses harus dilakukan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya.
WHN juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Organisasi tersebut berharap proses hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Sekolah tidak hanya dituntut memberikan pendidikan akademik, melainkan juga memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang berpotensi mengganggu kondisi psikologis peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau masih terus berlangsung. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan ahli psikologi terhadap korban serta kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan perundungan di PAUD Yayasan Djuwita Batam tersebut. Hasil penyelidikan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta memperkuat komitmen perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

