.
BATAM-Kliksiara.com // Bentang alam kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berubah drastis dalam waktu yang relatif singkat. Bukit yang sebelumnya menjulang kini tampak dipangkas. Laut yang semula menjadi ruang hidup ekosistem pesisir terlihat mulai tertutup material timbunan. Di tengah masifnya aktivitas alat berat yang bekerja tanpa henti, publik kini mempertanyakan satu hal mendasar: apakah seluruh kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (11/06/2026) menemukan adanya aktivitas pematangan lahan berskala besar berupa cut and fill, pengerukan kawasan pesisir, hingga penimbunan laut di wilayah Teluk Mata Ikan. Pemandangan yang tersaji memperlihatkan alat berat menggempur perbukitan, sementara puluhan armada dump truck lalu-lalang mengangkut tanah merah menuju area pesisir untuk dijadikan material reklamasi.
Perubahan bentang alam yang terjadi bukan lagi dalam skala kecil. Bukit dipotong secara masif, kontur tanah diratakan, sementara garis pantai tampak bergeser akibat timbunan material yang terus dilakukan. Aktivitas ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dampaknya terhadap lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem pesisir, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas kegiatan, dokumen lingkungan yang dimiliki, maupun tujuan akhir dari proyek tersebut.
Bukan Sekadar Pematangan Lahan, Potensi Dampaknya Sangat Besar
Para pemerhati lingkungan menilai aktivitas cut and fill di kawasan pesisir bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Pemotongan bukit dan penimbunan laut merupakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius apabila dilakukan tanpa kajian yang memadai.
Kerusakan vegetasi, sedimentasi perairan, hilangnya habitat biota laut, perubahan arus laut, hingga meningkatnya risiko banjir dan abrasi menjadi sejumlah ancaman yang kerap muncul akibat reklamasi atau penimbunan wilayah pesisir yang tidak terkendali.
Tidak hanya itu, kawasan Teluk Mata Ikan selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah pesisir strategis Kota Batam yang memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah struktur kawasan tersebut seharusnya diawasi secara ketat oleh instansi berwenang.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah proyek ini telah memiliki Persetujuan Lingkungan?
Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah disusun dan disahkan?
Apakah kegiatan penimbunan laut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)?
Apakah lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang dan rencana zonasi wilayah pesisir?
Siapa yang melakukan pengawasan di lapangan?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang terang.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Alat Berat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup sebelum dilaksanakan.
Pasal 67 mengamanatkan setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Sedangkan Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Sementara itu, pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut secara jelas mengharuskan setiap kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan ruang laut memperoleh izin dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.
Apabila aktivitas yang berlangsung di Teluk Mata Ikan dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Di tengah masifnya aktivitas alat berat yang terlihat jelas dari berbagai sudut kawasan, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibicarakan masyarakat: di mana pengawasan pemerintah?
Sulit bagi publik untuk memahami bagaimana kegiatan berskala besar yang mengubah bukit menjadi dataran dan laut menjadi daratan dapat berlangsung tanpa diketahui oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Masyarakat mempertanyakan peran berbagai lembaga terkait, mulai dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, hingga kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kelautan.
Jika seluruh dokumen dan izin telah lengkap, maka pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.
Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat dan instansi terkait tidak boleh menutup mata.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Meningkatnya sorotan terhadap aktivitas di Teluk Mata Ikan memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen di atas meja, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah juga perlu mengukur dampak lingkungan yang telah terjadi akibat aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan laut tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, berbagai sanksi dapat diterapkan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap hukum tidak hanya tajam terhadap pelanggaran kecil, tetapi juga berani menyentuh proyek-proyek besar yang berpotensi mengubah wajah lingkungan hidup Kota Batam.
Sebab persoalan Teluk Mata Ikan bukan semata-mata soal pembangunan. Ini adalah persoalan tentang masa depan lingkungan pesisir, keberlanjutan ekosistem laut, serta komitmen negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat.
Hingga saat ini, konfirmasi resmi dari PT Sri Indah Barelang maupun instansi terkait masih terus diupayakan. Publik menunggu penjelasan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena ketika bukit dipangkas dan laut ditimbun, yang dipertaruhkan bukan hanya hamparan tanah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan di Kota Batam. :::

