Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-07T18:25:20Z
Humas Bea Cukai

Bea Cukai Batam Didesak Bertindak, Dugaan Penyeludupan Barang dan Solar Ancam Penerimaan Negara

.


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas bongkar muat barang yang berlangsung secara terbuka di sejumlah titik pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi yang disebut-sebut sebagai jalur masuk dan keluar barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan resmi dinilai berpotensi merugikan negara serta membuka ruang terjadinya praktik penyelundupan, Minggu (7/6/2026).


Jalur pelabuhan tidak resmi atau yang kerap dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” selama ini menjadi perhatian karena diduga dimanfaatkan untuk memasukkan maupun mengeluarkan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan berbagai pungutan lain yang seharusnya masuk ke kas negara.


Selain berdampak terhadap penerimaan negara, keberadaan jalur ilegal tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Barang yang masuk tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha resmi yang taat terhadap aturan.


Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah maraknya peredaran rokok dan minuman yang diduga tanpa pita cukai resmi di sejumlah wilayah Kota Batam. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang masuk ke wilayah Batam.


Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas keluar masuk barang melalui jalur tidak resmi. Di antaranya kawasan Pelabuhan Tanjung Riau, Pelabuhan H. Ahmad, serta sejumlah titik di kawasan Dapur 12 yang disebut-sebut menjadi lokasi masuknya bahan bakar jenis solar dari laut ke darat.


Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pelabuhan maupun asal-usul barang yang dibongkar di lokasi tersebut. Penggunaan pelabuhan rakyat sebagai lokasi bongkar muat pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Apabila digunakan di luar fungsi dan ketentuan resmi, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan negara.


Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Batam, Ricky, terkait dugaan aktivitas yang terjadi di sejumlah titik tersebut.


Dalam tanggapan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Ricky menyatakan bahwa akan menelusuri kebenaran, jika benar akan di tindak.


"Sedang dilakukan penelusuran terkait kebenarannya pak, jika memadai akan segera dilakukan penindakan, terima kasih sebelumnya atas informasinya pak," tulisnya melalui pesan singkat.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa informasi yang disampaikan media telah mendapat perhatian dari pihak Bea Cukai Batam. Namun demikian, publik kini menunggu langkah konkret dan hasil penelusuran yang dilakukan oleh instansi tersebut.


Dalam pemantauan yang dilakukan, salah satu perusahaan yang turut menjadi sorotan adalah PT Marinatama Gema Nusa. Perusahaan tersebut disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas keluar masuk barang. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan.


Karena itu, seluruh dugaan yang muncul masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap proses penelusuran yang dilakukan tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan diikuti dengan pemeriksaan lapangan, pengawasan intensif, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mengingat jika praktik penyelundupan benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, maka potensi kerugian negara dapat mencapai angka yang signifikan.


Kini perhatian publik tertuju pada langkah Bea Cukai Batam dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi hasil investigasi serta tindakan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Publik pun menunggu pembuktian nyata bahwa setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara akan ditindak tanpa pandang bulu, demi menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menutup celah penyelundupan yang selama ini dikeluhkan berbagai pihak.


(Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.)


Penulis: N.Z