Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-21T11:29:47Z
BatamDemoMBG

Batam Memanas! Pelibatan Siswa dalam Aksi Demo Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

.

 



BATAM-Kliksuara.com // 21 Juni 2026 — Hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan pemulihan bagi peserta didik justru berubah menjadi sorotan publik. Sejumlah siswa SD dan SMP dilaporkan ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Batam pada Minggu (21/06/2026), memicu kontroversi serius terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan bermuatan kepentingan publik dan politik.


Aksi tersebut tidak hanya diikuti oleh guru dan wali murid, namun juga menghadirkan anak-anak sebagai bagian dari massa aksi. Situasi ini langsung menuai pertanyaan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas dan etika pelibatan peserta didik dalam kegiatan demonstrasi.


Perwakilan DPRD Kota Batam, Anwar Anas dan Muhammad Rudi, disebut menerima langsung aspirasi massa. Namun yang menjadi sorotan, aspirasi tersebut justru disampaikan oleh perwakilan siswa-siswi, guru, dan wali murid dalam satu barisan aksi.


Anwar Anas menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan ke pimpinan DPRD hingga ke tingkat DPR RI, termasuk kepada pihak terkait. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik terhadap dugaan eksploitasi anak dalam aksi tersebut.


Berbeda sikap, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, secara tegas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut.


“Yang menurunkan anak sekolah ini siapa? Apakah sudah ada klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan?” ujarnya dengan nada serius.


Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya berfokus pada proses belajar mengajar, bukan justru terlibat dalam mobilisasi massa yang berpotensi sarat kepentingan tertentu.


“Jika benar ada pengarahan kepada siswa untuk ikut aksi, maka ini bukan hanya pelanggaran etika pendidikan, tetapi juga bisa masuk ranah hukum,” tambahnya.


Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam membantah adanya mobilisasi secara terstruktur. Mereka menyatakan bahwa kehadiran siswa bukan bagian dari instruksi resmi.


“Kalau mobilisasi 100 persen tentu tidak. Kami hanya menerima keluhan dari guru dan menyampaikan apa yang bisa dilakukan,” ungkap perwakilan dinas.


Namun bantahan tersebut justru dinilai tidak cukup kuat untuk menepis dugaan keterlibatan oknum dalam mengarahkan peserta didik ke arena demonstrasi.


Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau melalui Wakil Ketua-nya, Hendri, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai pelibatan anak dalam aksi demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.


“Hari libur yang seharusnya menjadi waktu anak untuk beristirahat justru dijadikan momentum untuk turun ke jalan. Ini berpotensi melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” tegas Hendri.


Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara jelas melarang setiap pihak merekrut atau memanfaatkan anak dalam situasi yang berisiko terhadap keselamatan dan keamanan mereka.


Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa siapa pun oknum yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pengecualian.


“Tidak boleh ada pandang bulu. Siapapun yang terlibat, bahkan jika itu pejabat sekalipun, wajib diproses sesuai hukum. UU Perlindungan Anak sudah sangat jelas mengatur sanksi terhadap eksploitasi anak, baik secara sosial maupun ekonomi,” ujarnya tegas.


Menurutnya, keterlibatan anak dalam aksi massa sangat berisiko, mulai dari potensi kekerasan, provokasi, hingga dampak psikologis yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.


Ia juga menyoroti pernyataan pihak dinas yang menyebut “tidak 100 persen mobilisasi”, yang justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan sebagian pihak dalam menggerakkan siswa.


“Kalau tidak 100 persen, berarti tetap ada keterlibatan. Ini yang harus diusut tuntas,” pungkas Hendri.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, mulai dari aktivis pendidikan, pemerhati anak, hingga masyarakat luas. Desakan untuk melakukan investigasi mendalam pun semakin menguat, guna memastikan tidak ada praktik eksploitasi anak yang dibiarkan terjadi di lingkungan pendidikan.


Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengusut dugaan ini secara transparan dan tanpa kompromi.