.
JAKARTA-Kliksuara.com // Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar untuk keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik setelah 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang gagal berangkat menuju Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIV.
Rombongan terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (26/6/2026). Penyebabnya, tiket penerbangan lanjutan yang dibawa peserta diduga hanya berupa dokumen pemesanan (booking) yang belum diterbitkan karena pembayaran kepada maskapai diduga belum diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kontingen.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas. Di tengah kegagalan mengikuti perlombaan tingkat nasional, para peserta justru menyanyikan lagu lomba di lantai bandara. Aksi spontan itu terekam video dan viral di media sosial, mengundang simpati masyarakat sekaligus mempertanyakan tata kelola dana hibah yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Pasalnya, dana hibah yang disebut mencapai Rp1,4 miliar semestinya telah mampu menjamin seluruh kebutuhan keberangkatan, mulai dari transportasi, akomodasi hingga pelaksanaan kegiatan.
Kajian Hukum
Apabila benar dana hibah telah dicairkan namun kewajiban pembayaran tiket tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3)
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah sehingga anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat ditelusuri oleh penyidik.
2. Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya dana yang sengaja ditahan, dialihkan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang diberi amanah mengelola keuangan kegiatan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dugaan Kelalaian Berat dalam Pengelolaan Dana Publik
Sekalipun terdapat alasan berupa kesalahan administrasi atau teknis, aparat penegak hukum tetap perlu menguji apakah kelalaian tersebut merupakan bentuk kelalaian berat yang mengakibatkan gagalnya kegiatan yang dibiayai APBD serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun kepentingan publik.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, berbagai pihak mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada evaluasi internal semata.
Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, didorong segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengelolaan dana hibah, termasuk menelusuri dokumen pencairan anggaran, kontrak pengadaan tiket, rekening panitia, aliran dana, serta seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai perlu melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Panitia Nasional Pesparawi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan kegiatan nasional di masa mendatang.

