Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-01T16:53:07Z

Intimidasi Wartawan Terjadi Lagi di Salah Satu Perusahaan Saat Melakukan Liputan

.

 


Batam-Kliksuara.com // Kebebasan pers kembali diuji di Kota Batam. Seorang wartawan Owntalk.co.id diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Palma Kavling 2-3, RT 03 RW 019, Batu Aji,) Selasa, (3/3/2026).


Insiden bermula ketika wartawan melakukan dokumentasi di lokasi dan menemukan kondisi air parit yang tampak keruh, pekat, serta menguning. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya aliran limbah dari aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut.


Namun, saat pengambilan gambar dilakukan di area terbuka, seorang pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan tiba-tiba mendatangi wartawan dan melarang keras aktivitas dokumentasi. Oknum tersebut bahkan membentak dan menegaskan bahwa pengambilan gambar harus mendapatkan izin dari pihak perusahaan, dengan dalih telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.


Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembatasan bahkan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, kegiatan peliputan di ruang terbuka merupakan bagian dari tugas pers yang dijamin undang-undang.


Tidak berhenti pada dugaan intimidasi, temuan kondisi air parit yang berubah warna turut menjadi sorotan serius. Tim Jaringanbintanginfo.com bersama rekan media langsung turun ke lokasi pada Selasa 31 Maret 2026, untuk mengambil sampel air sebagai langkah awal pembuktian ilmiah.


Sampel tersebut akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk Di Uji, guna memastikan ada atau tidaknya kandungan limbah berbahaya. Jika terbukti terdapat pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas industri, termasuk yang diduga berasal dari PT Arjuna Logam Industri, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup.


Regulasi Tegas Mengatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers memiliki hak penuh untuk mencari dan menyebarluaskan informasi Setiap bentuk penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan HidupMelarang pembuangan limbah tanpa izin ke lingkunganPelanggaran dapat berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Jaringanbintanginfo.com akan segera mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Arjuna Logam Industri guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.


Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan temuan awal di lapangan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Redaksi Jaringanbintanginfo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


ini menjadi perhatian serius karena menyentuh dua aspek penting sekaligus: dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan pembatasan kebebasan pers. Jika terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan hukum yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.(Red)