.
SUMBAR-Kliksuara.com // Dugaan kekacauan data penerima bantuan Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Nagari Salareh Aia Pusat memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan yang dinilai belum transparan dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (14/04/2026) melalui sambungan WhatsApp dari salah seorang warga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan. Ia menyebutkan, terdapat warga yang telah terdata dan bahkan menempati Huntara, namun justru tidak tercatat sebagai penerima Huntap.
"Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau yang sudah di Huntara tidak dapat Huntap, atau yang sudah menerima DTH juga tidak mendapatkan Huntap, lalu bagaimana mekanisme penetapannya?" ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, secara aturan, Huntara dan DTH seharusnya menjadi bagian dari tahapan menuju pemberian Huntap, bukan justru menggugurkan hak atau peluang penerima untuk mendapatkan hunian tetap tersebut.
Warga pun mendesak pemerintah nagari memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme dan dasar penetapan data penerima bantuan. Mereka menilai, kesalahan dalam pendataan dan penyaluran tidak seharusnya merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Proses Verifikasi Disorot
Selain itu, proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait juga menjadi sorotan tajam. Meski sebelumnya disebutkan akan dilakukan verifikasi ulang, namun menurut keterangan sumber, verifikasi di lapangan diduga belum dilakukan secara menyeluruh dan menyasar seluruh data.
"Informasinya verifikasi hanya dilakukan pada data baru yang diusulkan Walinagari, sehingga ada yang sudah di Huntara atau dapat DTH justru tidak dapat Huntap. Padahal seharusnya data lama juga diverifikasi ulang," tambahnya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kriteria penerima bantuan, termasuk terkait jarak aman hunian dari aliran sungai yang tidak sesuai standar.
"Di lapangan, ada yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria jarak yang ditetapkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat," ungkapnya.
Masyarakat juga mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran. Bagaimana mungkin yang sudah mendapatkan Huntara dan DTH justru terputus dari daftar Huntap saat verifikasi? Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut?
Mendesak Audit Independen
Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak adanya audit independen terhadap seluruh data penerima Huntara, Huntap, dan DTH. Mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.
"Kalau memang ada kekeliruan dalam pendataan atau penyaluran, harus dibuka secara transparan agar tidak merugikan masyarakat," tegas warga.
Warga juga berharap aparat berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Dasar Regulasi
Penyaluran bantuan pasca bencana wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Menjamin hak korban dan transparansi).
- Perka BNPB No. 6 Tahun 2018 (Wajib verifikasi faktual di lapangan).
- Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 (Standar mekanisme pemberian Huntap).
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel).
Jika ditemukan pelanggaran, hal ini berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun pelanggaran administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan atau yang merasa dirugikan guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)

