Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-15T10:08:53Z
Polsek Sekupang

Sparis Ndruru dan Rekan Kerjanya Mengalami Dugaan Pengeroyokan di Lokasi Proyek, Korban Resmi Laporkan ke Polsek Sekupang

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Sebuah kejadian tindak kekerasan berupa pengeroyokan menimpa lima orang pekerja yang berinisial ASD, AL, YYH, RN, dan SN. Para korban telah resmi melaporkan peristiwa yang mereka alami ke pihak berwajib.

 

Laporan diterima dan dicatat di Polsek Sekupang dengan nomor registrasi:

 

No LP/B/58/IV/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU

pada tanggal 14 April 2026, pukul 22.53 WIB.

 

Kronologi Kejadian

 

Kejadian bermula dari masalah internal pekerjaan. Salah satu karyawan yang bernama inisial R yang bekerja di Apartemen Opus Bay diketahui sering bermalas-malasan di lokasi kerja. Pihak atasan/Leader kemudian menegur karyawan tersebut dengan cara yang sopan, namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik.

 

Atasan kemudian mendokumentasikan hal tersebut dengan mengambil foto dan membagikannya ke grup rekan kerja K3. Hal ini memicu kemarahan kakak dari karyawan R, yang bernama Lilis (LS), yang juga bekerja sebagai staf K3.

 

Lilis tidak terima dengan tindakan dan teguran yang diberikan oleh Lider. Ia kemudian melakukan ancaman dan penghinaan melalui pesan suara (voice note) serta melakukan kekerasan dengan melempar helm ke arah Leader saat pihak Leader datang untuk berbicara dengan baik.

 

Berdasarkan keterangan para korban, Lilis kemudian menyuruh adiknya untuk menghubungi suaminya agar datang ke lokasi.

"Dia menyuruh adeknya menelfon suami LS untuk datang memukul kami, suruh suaminya bawa parang untuk bunuh leader (korban)," ucap salah satu korban saat dimintai keterangan.

 

Sesaat setelah itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh suami LS telah menunggu di depan gerbang proyek. Kelompok tersebut langsung melakukan penyerangan dengan melayangkan tendangan dan pukulan secara massal terhadap kelima korban.

 

Dasar Hukum

 

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam:

 

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TENTANG KUHP

PASAL 262

 

"Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

 

Proses Hukum

 

Hingga saat ini, para korban masih menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.