.
Batam-Kliksuara.com // Kasus penipuan yang dialami oleh CV. Zai Group Bersinar dengan nominal kerugian Rp 63.250.000, dilakukan oleh salah seorang yang mengaku memiliki Project di Homestay berlokasi samping Grand Mall penguin, Selasa (14/4/2026).
Berawal dari pelaku IM menawarkan kerjasama mulai Senin (12/1/2026), hingga mengklaim mempunyai Project Homestay. Pelaku memesan AC melalui CV. Zai Group Bersinar sebanyak 25 set Unit AC berjanji dilunaskan siap mengerjakan setelah pemasangan selesai.
"Kami melakukan tanda tangan kontrak kerjasama dan meninggalkan jaminan mobil yang mengaku miliknya," ucap pemilik CV. Zai Grup Bersinar.
Permintaan IM terpenuhi dengan mulus dengan niat baik pemilik CV membantu tanpa memikirkan resiko besar.
"Kami memenuhi permintaannya sampai AC terpasang semua," tambahnya.
Setelah berlangsung uang AC belum disetor, pihak konsumen sudah melakukan pembayaran penuh kepada pelaku, namun, uang masih belum diserahkan kepada pemilik CV. Pelaku tersebut mengelapkan dana, diancam dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak korban sudah melakukan upaya menagih berkali-kali. Pelaku sempat membuat surat perjanjian tertulis untuk melunasi kewajibannya, hingga batas yang ditentukan, janji tersebut tidak ditepati hingga pelaku sudah melarikan diri dan tidak dapat dihubungi untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Yang paling mengejutkan PT yang dikelola oleh pelaku diketahui diduga memiliki hubungan kerjasama dengan oknum anggota Polri di lingkungan Polda Kepri.
Tim media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait, Berita ini kita terbitkan, menunggu berita lanjutan. Red


