Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T10:50:44Z
Sagulung

Alih Fungsi Lahan Hijau di Batam: Area Resepan Air Jadi Angkringan, Didalangi Mantan Pejabat Otorita

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area resapan air di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat dialihfungsikan menjadi tempat usaha angkringan dan warung kopi sejak tahun 2024.

 

Berdasarkan pantauan hingga Minggu (26/04/2026), puluhan bangunan semi-permanen tersebut masih aktif beroperasi. Lokasi ini berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sei Pelunggut.

 

OKNUM MANTAN DIREKTUR LAHAN

 

Yang mengejutkan, lahan strategis ini diduga dikuasai dan disewakan oleh H. Slamet, sosok yang dikenal sebagai mantan Direktur Lahan Otorita Batam. Informasi menyebutkan H. Slamet memiliki sejumlah aset tanah strategis di wilayah Sagulung dan sekitarnya.

 

Masyarakat menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang saat yang bersangkutan masih menjabat. Alih fungsi ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

 

BANJIR DAN EKOLOGI TERANCAM

 

Perubahan fungsi lahan ini dinilai sangat merugikan publik. Hilangnya area resapan air dikhawatirkan akan semakin memperparah masalah banjir yang sudah menjadi langganan di wilayah Sagulung saat musim hujan. Selain itu, hilangnya RTH juga menghilangkan fungsi ekologis vital sebagai "paru-paru kota".

 

TUNTUTAN TINDAK TEGAS

 

Masyarakat menuntut pemerintah pusat dan daerah bertindak tegas. Hingga saat ini, dinilai belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menertibkan lokasi tersebut sejak pertama kali beroperasi pada 2024 lalu.

 

"Kami meminta Kementerian ATR/BPN dan KLHK turun tangan untuk mengaudit ulang status kepemilikan lahan ini. Jangan sampai lahan hijau milik publik dikuasai dan dijadikan komoditas usaha pribadi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Warga juga mendesak:

 

1. Satpol PP Batam segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan hijau.

2. Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang memberi izin atau membiarkan pelanggaran tata ruang ini terjadi.

 

"Ruang hijau adalah aset vital dan hak seluruh warga Batam. Jangan sampai pembiaran membuat alih fungsi lahan menjadi hal yang lumrah. Pemerintah pusat jangan tutup mata," tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait.


Penulis: NZ