.
Kliksuara.com // Yang justru dijadikan tersangka setelah melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan suaminya yang berpangkat Letkol, inisial Letkol Caj AFM menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Secara hukum, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana tanpa takut dikriminalisasi. Hak tersebut dijamin dalam sistem hukum Indonesia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Apabila benar seorang istri sah melaporkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan suaminya, yang sudah dilaporkan ke Denpom 5/III Bandung nomor LP / A-39 / XI / 2025 maka ia seharusnya diposisikan sebagai pelapor dan pihak yang dilindungi, bukan justru dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang jelas.
Prinsip Equality Before the law (persamaan di hadapan hukum) merupakan asas fundamental dalam negara hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika ada dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu karena jabatan atau kedudukan.
Dalam sistem penegakan hukum, termasuk di lingkungan militer, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses secara objektif dan transparan oleh aparat berwenang.
Jika benar terjadi situasi di mana korban bersama dua anaknya justru diposisikan sebagai tersangka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, saya mendesak agar:
Proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan diperiksa secara objektif.
Tidak ada kriminalisasi terhadap pelapor.
Institusi penegak hukum menunjukkan bahwa hukum benar-benar tegak lurus dan tidak tebang pilih.
Negara hukum tidak boleh membiarkan korban berubah menjadi tersangka, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak lain justru tidak diproses.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang dilindungi oleh hukum.
*— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*
*Praktisi Hukum Nasional*

