Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-06T18:16:23Z
Alam tercemarrusak

Pencucian Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Merusak Ekosistem Lingkungan Pesisir Pantai

.

 



Batam-Kliksuara.com // Aktivitas pencucian pasir di Teluk Mata Ikan, kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada ekosistem pesisir dan biota laut, Jumat (6/3/2026).


Lokasi pencucian pasir yang berada tidak jauh dari bibir pantai Nongsa dengan titik koordinat Lat 1.181105 Long 104.121853 terlihat masih beroperasi. Dari pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut berjalan aktif tanpa terlihat adanya upaya pengendalian dampak lingkungan di sekitar area kerja.


Air laut di sekitar lokasi juga tampak keruh akibat proses pencucian pasir yang berlangsung di dekat garis pantai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem pesisir serta mengganggu habitat biota laut.


Selain itu, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban secara tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.


Seorang penggiat sosial sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan di Kota Batam menyebutkan bahwa aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


“Usaha boleh saja dilakukan, apalagi jika melibatkan warga sekitar. Namun harus ada aturan yang jelas dan batas wilayah yang boleh digarap. Jangan sampai demi kepentingan segelintir orang justru merusak lingkungan,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh tim gabungan, namun kegiatan serupa masih terus berlangsung.


“Apakah pemerintah tidak mengetahui aktivitas ini? Beberapa waktu lalu sempat ada razia oleh tim gabungan. Tapi jika kegiatan yang sama masih terjadi, jangan sampai penertiban tersebut hanya bersifat seremonial,” tegasnya.


Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika terbukti tidak memiliki izin dan merusak lingkungan, aktivitas pencucian pasir tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum beroperasi.


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan atau pengolahan material memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.


Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.


Belum Ada Klarifikasi Pengelola

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi pencucian pasir belum berhasil ditemui oleh awak media untuk dimintai klarifikasi resmi terkait perizinan maupun legalitas kegiatan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal sebagai bentuk kontrol sosial. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Awak media juga akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam serta aparat penegak hukum, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas pencucian pasir yang diduga berdampak pada lingkungan pesisir tersebut.