.
Nias-Kliksuara.com // Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial menyeret seorang pemilik akun Facebook berinisial RH ke ranah hukum. Kasus ini dilaporkan oleh Ledi Memorian Telambanua, S.Th, seorang guru di SMA Negeri 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, ke Polres Nias pada, Jumat (13/3/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah unggahan dari akun yang diduga milik terlapor ramai diperbincangkan di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik pelapor serta beberapa guru di sekolah tersebut. Unggahan itu juga disebut-sebut telah menjadi konsumsi publik di kalangan guru, siswa, dan masyarakat yang mengikuti akun tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Memorian Telambanua mengaku merasa tertekan dan dirugikan atas pernyataan yang disampaikan oleh akun berinisial RH, yang menyebut nama serta profesinya sebagai guru agama, termasuk instansi tempatnya mengajar.
“Saya merasa dirugikan karena pernyataan tersebut sudah menjadi konsumsi publik di media sosial,” ujarnya.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 hingga Pasal 435, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui oleh umum dapat dikenakan sanksi pidana. Jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media publik lainnya, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori IV sekitar Rp200 juta.
Selain itu, pelapor juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), serta Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Memorian berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, pelapor masih menunggu perkembangan laporan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
Berdasarkan informasi dari pelapor, oknum berinisial RH saat ini diketahui berdomisili di luar Pulau Nias, tepatnya di Kota Batam.
(Red)

