Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-06T16:40:39Z
SMK N 3

SMK Negeri 3 Diduga Melakukan Pungutan Iuran Komite Sekolah, Bukti Transaksi dari Orang Tua Siswa

.

 



Batam-Kliksuara.com // SMK Negeri 3 Kota Batam diduga melakukan pungutan iuran komite sekolah dengan nominal yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut mencuat setelah media menghimpun sejumlah bukti transaksi pembayaran dari beberapa orang tua/wali siswa dengan nominal yang sama.


Keseragaman nominal pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelepasan iuran, apakah bersifat sukarela atau telah ditetapkan sebelumnya.


Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran komite sekolah seharusnya tidak bersifat wajib dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah.


Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:


1.Sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan jumlah maupun jangka waktu


2.Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali jika tetapkan


3.Sekolah negeri dilarang menjadikan sumbangan sebagai layanan syarat pendidikan.


Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ditegaskan bahwa pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Untuk lebih jelasnya, awak media mendatangi SMK Negeri 3 Batam dan sempat mengisi buku tamu. Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah belum menghasilkan hasil karena yang bersangkutan termasuk tengah mengikuti rapat.


Di sisi lain, muncul informasi bahwa iuran komite tersebut diduga diperuntukkan bagi penambahan guru honorer. Jika benar iuran tersebut ditetapkan dengan nominal tertentu dan bersifat wajib, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.


Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang tengah gencar menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak sekolah maupun komite sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


Media juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian serta melakukan penelusuran guna memastikan pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lanjutan dari pihak terkait.