Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-17T10:44:08Z
Reklamasi di Kampung Nelayan

Reklamasi Tanjung Uma Disorot, Laut Ditimbun, Nelayan Mengeluh, Izin Dipertanyakan

.

 


Batam-Kliksuara.com // Aktivitas penimbunan dan dugaan reklamasi di kawasan Tanjung Uma, Kampung Nelayan, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas alat angkut dan penimbunan material terpantau berlangsung di kawasan pesisir, sementara masyarakat nelayan mengaku mulai merasakan dampaknya.


Pantauan di lapangan pada Kamis (29/1/2026) menunjukkan sejumlah armada truk keluar-masuk kawasan yang diduga menjadi lokasi penimbunan. Material tanah yang digunakan disebut berasal dari kawasan Tiban.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut kegiatan penimbunan tersebut berkaitan dengan PT SUG dan menyebut nama Firman sebagai pihak yang bertanggung jawab di lapangan.


“Bagian penimbunan yang bertanggung jawab PT SUG, Pak, atas nama Firman,” ujar pekerja tersebut.


Keterangan itu masih sebatas informasi dari pekerja di lapangan dan memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai pelaksana kegiatan, sumber material, serta dasar perizinannya.


Di tengah aktivitas penimbunan tersebut, keresahan datang dari masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.


Sejumlah nelayan mengaku perubahan kawasan perairan berpotensi mengurangi ruang tangkap dan mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Bagi nelayan tradisional, berkurangnya akses terhadap wilayah tangkap bukan sekadar perubahan bentang alam, tetapi dapat langsung berpengaruh terhadap pendapatan keluarga.


Warga juga mengaku pernah menerima sejumlah uang, namun menyebut pemberian tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka rasakan. Bahkan, salah seorang warga menduga terdapat tekanan dalam proses tersebut.


“Uang yang mereka kasih itu, Pak, tidak setimpal, apalagi dengan sistem paksaan. Kami juga hanya warga biasa,” ujar warga.


Pernyataan mengenai dugaan paksaan tersebut merupakan klaim warga yang masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.


Sorotan semakin mengemuka karena di kawasan tersebut disebut terdapat papan nama PT Limas Raya Griya yang mencantumkan kegiatan usaha reklamasi.


Keberadaan papan nama perusahaan, bagaimanapun, tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas seluruh aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung.


Apa dasar izin reklamasi di lokasi tersebut? Siapa pemegang izin dan untuk luasan berapa? Apakah kegiatan telah sesuai tata ruang? Dari mana material timbunan berasal? Bagaimana dokumen lingkungan dan kajian dampaknya terhadap nelayan? Serta bagaimana mekanisme penyelesaian dampak sosial terhadap masyarakat pesisir?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jangan Sampai Laut Hilang, Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian


Reklamasi pada dasarnya mengubah kawasan perairan menjadi daratan. Dalam pelaksanaannya, perubahan tersebut dapat memengaruhi arus, sedimentasi, kualitas perairan, serta habitat biota laut.


Bagi nelayan tradisional, dampak paling nyata dapat berupa berkurangnya wilayah tangkap dan meningkatnya jarak melaut. Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya operasional sekaligus memperbesar risiko keselamatan di laut.


Karena itu, persoalan reklamasi tidak semestinya hanya dilihat dari pembangunan fisik atau bertambahnya daratan.


Ada ruang hidup masyarakat yang harus diperhitungkan.


Ada wilayah tangkap nelayan yang harus dipertimbangkan.


Dan ada ekosistem pesisir yang harus dilindungi.


Pemerintah Didesak Buka Data Perizinan


Aktivitas di Tanjung Uma kini membutuhkan perhatian dan penjelasan dari instansi berwenang. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan penimbunan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.


Jika seluruh izin memang telah terpenuhi, dokumen dan dasar hukumnya penting dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.


Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas yang belum memenuhi persyaratan, pengawasan dan tindakan sesuai kewenangan menjadi penting untuk memastikan aturan berlaku secara transparan.


Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang melakukan penimbunan.


Pertanyaan publik jauh lebih sederhana: siapa yang memberi izin, apa dasar izinnya, berapa luas kawasan yang direklamasi, dan bagaimana nasib nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari laut tersebut?


Hingga berita ini disusun, pihak PT SUG, PT Limas Raya Griya, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai seluruh informasi dan keluhan yang disampaikan warga.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.