Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-02T07:14:12Z
Langkat

Elemen masyarakat,Aktifis Minta Kapolda Sumut Tangkap Pengelola Galian C.

.

 


Langkat-Kliksuara.com // Aktifitas penambangan sungai berupa pasir,kerikil dan batu(Galian C)di dusun Kodam bawah, Desa Bukit mas,kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat menuai sorotan tajam publik, Sabtu(31/1/2026), Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas dan segera menangkap pengelola Galian C yang diduga illegal di Desa Bukit Mas.


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun,kegiatan Galian C di wilayah tersebut diduga beroperasi bebas dan tidak mengantongi Izin resmi.Bahkan muncul dugaan kuat adanya setoran rutin berupa"setoran ke pihak Desa 15/unit".ungkap perangkat Desa yang tidak mau disebut identitasnya.


Padahal,berpedoman pada Regulasi Baru pertambangan batuan yang sebelumnya dikenal Galian C.Hal ini muncul saat pengelola Galian(AQuarium) yang biasa disebut (Sisu)saat ditanya mengenai izin,ya ada Bg. dan mengirimkan surat izin dalam bentuk PDF.Muncul Nama CV Intan Berkah Besitang,pengurus yang tertera ialah:Partungkoan Lubis sebagai sekutu aktif pengurus,Sutrisno sebagai pengurus dan Suwarno Hadi Saputro sebagai sekutu pasif.Tidak ada keselarasan Nama pengurus CV.dan pengelola Galian C yang sudah satu jalan dia masinkan.ungkap warga


Mengingat poin-poin dan perintah Presiden Prabowo terkait Galian sungai dan tambang illegal pada Tahun 2026:


1.Penutupan masif Tambang Illegal: Presiden Prabowo secara terbuka mengumumkan keberhasilan pemerintahannya menutup sekitar 1.000 tambang illegal diberbagai wilayah indonesia per Januari 2026.


2.Penegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu:


Prabowo menegaskan,tidak ada kompromi dalam penegakkan hukum tambang illegal,menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan meski melibatkan oknum"Orang kuat/Aparat".


3.pencabutan izin jika memicu banjir:


Perintah khusus yang diperintahkan oleh WAPRES,Gibran Rakabuming Raka atas arahan presiden mencabut izin Tambang batuan yang menyebabkan kerusakan lingkungan(memicu Banjir).


Warga berharap"Kegiatan ini segera dihentikan dan bila perlu di proses sesuai hukum yang berlaku.karena,belum lama ini kami merasakan dampaknya seperti Rumah warga hanyut akibat banjir,pengikisan tanah/erosi dan peruntukan bagi masyarakat tidak ada.pungjasnya.(Adi)