Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-14T08:28:33Z
Mikol Tanpa Cukai

Diduga Jual Mikol Tanpa Cukai, Ketua DPW Komando HAM Kepri Minta Pemerintah Kaji Ijin Usaha First Club

.

 


Batam-Kliksuara.com // Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H.M.H angkat bicara terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa cukai di dalam tempat hiburan malam First Club, Rabu (14/1/2026).


Saat ditemui di Mapolda Kepri, Ketua DPW Komando HAM Kepri menilai bahwa peredaran mikol tanpa dilengkapi cukai di First Club sangat merugikan negara. Selain itu, penjualan mikol melanggar undang-undang tentang cukai.


Penjual langsung (Restoran, Bar, Hotel) wajib memiliki SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) untuk Golongan B dan C, dengan pembatasan lokasi jauh dari tempat ibadah/pendidikan. Ketentuan umum dan pembatasan lokasi untuk penjualan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit.


Perizinan minuman beralkohol sangat kompleks dan diatur berlapis, dari UU Cipta Kerja, Perpres, hingga Permendag, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah (Perda) sesuai kondisi lokal.


"Kami meminta Pemko Batam, Polda Kepri dan Bea Cukai Batam segera melakukan rajia ke First Club, jika terdapat pelanggaran segera tindak tegas dan cabut ijin usaha First Club," ujarnya, yang juga seorang advokat berpengalaman lebih dari 34 tahun.


Ketua DPW Komando HAM Kepri juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberantas mikol ilegal di Kota Batam, khususnya di lokasi tempat hiburan malam First Club, perlu penegakan aturan yang jelas terkait penjualan minuman beralkohol, serta pengkajian perijinan pengelolaan First Club.


Terakhir, Ketua DPW Komando HAM Kepri meminta Pemko Batam, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri tindak tegas jika tidak sesuai aturan perijinan penjualan minuman beralkohol yang diedarkan di dalam First Club.