.
Nias-Kliksuara.com // Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 954 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Senin (5/1/2026). Penyerahan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Nias Utara.
Dalam sambutannya, Amizaro menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi tenaga kerja yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Nias Utara.
Sebanyak 954 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan SPT tersebut terdiri atas 286 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 480 tenaga teknis. Menurut Amizaro, pengangkatan ini merupakan hasil dari proses dan perjuangan panjang para tenaga harian lepas yang selama ini mengabdi di berbagai sektor.
Amizaro menyebutkan, pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan kepastian status tenaga honorer di Nias Utara. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kebijakan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Status ini bukan hadiah, tetapi amanah dan tanggung jawab. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mensyukuri kepercayaan ini dengan meningkatkan kinerja,” ujar Amizaro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Utara juga menekankan pentingnya integritas, disiplin, etos kerja, dan profesionalisme. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu segera menyesuaikan diri sebagai bagian dari birokrasi daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jangan terlena dengan euforia pengangkatan. Mulai hari ini saudara-saudari harus bekerja lebih sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” kata Amizaro.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kinerja aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Emanuel Y Gea

