Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-08T03:20:23Z
Langkat

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Sekolah, Kapolres Beri Apresiasi

.

 



Langkat-Kliksuara.com // Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Aiptu Samuel Sembiring melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pengaturan arus lalu lintas di simpang depan SMP Negeri 1 Kuala, Kecamatan Kuala, Kamis (8/1/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan bertepatan dengan jam masuk sekolah, guna mengantisipasi kepadatan kendaraan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya terhadap para pelajar.


Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, Aiptu Samuel Sembiring juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan, terutama di kawasan sekolah.


Kapolsek Kuala AKP Syamsul S.H, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Kuala dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan merupakan wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat.


Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, menambahkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuala, namun juga dilaksanakan secara rutin oleh seluruh Polsek jajaran Polres Langkat setiap harinya.


“Selain Polsek Kuala, seluruh Polsek jajaran lainnya juga secara aktif melaksanakan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, baik melalui sambang, pengaturan lalu lintas, patroli dialogis, maupun kegiatan preventif lainnya. Ini merupakan komitmen Polres Langkat dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik,” ujar Kapolres.


Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun kondisi darurat lainnya melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan cepat dari kepolisian.