.
Batam-Kliksuara.com // Subur Judi Gelper di Kota Batam yang sekian lama tidak pernah di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat. Menurut laporan masyarakat yang mengeluhkan kegiatan Judi Gelper yang tidak jauh dari Sekolah dan Kantor Camat Batu Aji, Sabtu (13/122025).
Masyarakat Batu Aji mengeluhkan minimnya penertipan Judi di lokasi yang sangat meresahkan dimana lokasi di jadikan tempat judi Deretan ruko King plaza yang disalahgunakan.
"Kita berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak, sepertinya Judi ini makin dibiarkan apalagi dekat dengan Sekolah dan kantor Camat," pungkas Warga.
Ruko yang sudah disalah gunakan, mirisnya dijadikan tempat Judi yang sudah jelas melanggar Hukum.
Lokasi berada di kawasan Kelurahan Kibing, Kecamatan. Batu Aji tepatnya di deretan ruko King Plaza, Jalan. Senawangi Asri menuai banyak kritikan pedas.
ruko tidak bisa digunakan sebagai tempat judi di Indonesia. Perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara konvensional maupun online, merupakan kegiatan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia.
Ruko (rumah toko) adalah bangunan yang didesain untuk fungsi hunian dan komersial (usaha yang sah). Penggunaan ruko harus sesuai dengan perizinan yang berlaku, dan alih fungsi menjadi tempat kegiatan ilegal, seperti perjudian, akan dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin.
Pihak berwenang di Indonesia telah berulang kali melakukan penggerebekan dan penindakan hukum terhadap ruko atau bangunan lain yang dialihfungsikan menjadi tempat perjudian. Pelaku perjudian dapat dijerat dengan:
°Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
°Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus judi online.
Sanksi untuk pelanggaran ini mencakup ancaman pidana penjara dan/atau denda yang besar. Semoga ini menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum, akan kita teruskan ke Camat, Lurah dan aparat setempat.

