Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-17T11:35:10Z
Judi Gelper

Judi Gelper Diduga Milik Oknum "P" Subur Diwilayah Polsek Batu Aji, Diminta ketegasan Polsek Setempat Untuk Ditindak

.

 



Batam-Kliksuara.com // Heboh tempat Judi Gelper yang bermodus tembak ikan yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Batu Aji yang tidak jauh dari Sekolah Madrasah, mirisnya informasi yang di dapat di lapangan lokasi yang punya Oknum Anggota Aktif inisial marga "P" Selasa (16/12/2025).


Diduga Polsek Batu tidak bernyali untuk bertindak, padahal judi itu tugas Polisi untuk ditindak, malah beda dengan Polsek ini. Ada apa sebenarnya..?


Tim media mendapat informasi langsung dari salah satu warga yang berdomisili dekat lokasi yang namanya tidak disebutkan itu berharap tempat judi harus di tindak.


"kami berharap segala bentum judi di hapuskan, apa lagi diwilayah kami yang dekat dengan dunia Pendidikan (Sekolah)," pungkasnya.


penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memiliki wewenang penuh dan kewajiban untuk memberantas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi "gelper" (gelanggang permainan). Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia. 


Berikut adalah poin-poin penting terkait peran polisi dalam memberantas judi gelper:


1. Dasar Hukum: Perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.


2. Wewenang Penindakan: Polisi berwenang melakukan penegakan hukum secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) terhadap praktik perjudian, baik yang terselubung sebagai gelper maupun bentuk lainnya. Mereka dapat menangkap dan menahan pelaku (baik pemain maupun bandar/penyedia tempat), menyita barang bukti, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.


3. Praktik Judi Gelper: Seringkali tempat yang mengantongi izin sebagai "gelanggang permainan" (untuk anak dan keluarga) disalahgunakan menjadi kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur-unsur perjudian (adanya taruhan, untung-untungan, dan hadiah), tempat tersebut ilegal dan wajib ditindak oleh penegak hukum.


4. Komitmen dan Tantangan: Pimpinan Polri secara tegas telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam beking atau pembiaran. Meskipun demikian, dalam praktiknya, pemberantasan menghadapi tantangan seperti modus operandi yang terus berkembang, kurangnya partisipasi masyarakat, atau dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu. 


Singkatnya, polisi tidak hanya bisa, tetapi wajib memberantas judi gelper. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan praktik perjudian ke pihak kepolisian setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. 


Fakta dilapangan laporan kita sebagai Media tidak bisa ditindaklajutin oleh Polsek Batu Aji, apa lagi gelper tersebut sudah tayang di beberapa media dan Tik Tok.