KLIK SUARA.COM
Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-12T04:33:28Z
Batam Judi Gelper

Hokki Salon: Judi Gelper di Batu Aji Bermodus Tempat Salon, Diminta Perhatian Aparat Kepolisian Polsek Batu Aji

.

 


Batam-Kliksuara.com // Makin menjamur Judi Gelper di Kota Batam menimbulkan kekhawatiran publik. Berbagai laporan masyarakat, mengeluhkan kegiatan Judi Gelper yang bermodus kibulin Masyarakat Umum dan aparat kepolisian, Kamis (11/122025).


Salah satu masyarakat Batu Aji curiga dengan adanya tempat yang di yang bertulisan Hokki Salon, namun bagian lokasi di dalam membuat terkejut dengan meja yang sering di kenal dengan Gelper.


"Kami berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak, kami juga melihat patroli terus lewat tapi hasil gak ada," ucap warga.


Ruko yang sudah disalah gunakan, mirisnya dijadikan tempat Judi yang sudah jelas melanggar Hukum.


Lokasi berada di kawasan Kelurahan Kibing, Kecamatan. Batu Aji tepatnya di deretan ruko King Plaza, Jalan. Senawangi Asri. 


 Tindakan yang dilakukan pemilik Judi Gelper manipulasi, supaya Masyarakat dan Aparat Kepolisian tidak curiga kegiatan yang terselubung di dalam. Diminta kepada Pihak Kepolisian Polsek Batu Aji bertindak tegas. 


ruko tidak bisa digunakan sebagai tempat judi di Indonesia. Perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara konvensional maupun online, merupakan kegiatan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. 


Ruko (rumah toko) adalah bangunan yang didesain untuk fungsi hunian dan komersial (usaha yang sah). Penggunaan ruko harus sesuai dengan perizinan yang berlaku, dan alih fungsi menjadi tempat kegiatan ilegal, seperti perjudian, akan dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin. 


Pihak berwenang di Indonesia telah berulang kali melakukan penggerebekan dan penindakan hukum terhadap ruko atau bangunan lain yang dialihfungsikan menjadi tempat perjudian. Pelaku perjudian dapat dijerat dengan: 


°Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


°Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus judi online. 


Sanksi untuk pelanggaran ini mencakup ancaman pidana penjara dan/atau denda yang besar.