.
Jakarta-Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum Resmi keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 29 November 2025, kami telah mengambil Langkah Hukum Tegas berupa Laporan Resmi Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan Pencemaran Nama Baik, fitnah, dan Serangan Digital terhadap Ayah Korban Almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo, melalui Unggahan di sebuah grup Facebook secara sengaja di Media /Publik.
Unggahan-unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak berdasar, melanggar Asas Praduga tak bersalah, serta merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang Menyerang Kehormatan dan Martabat seorang Prajurit TNI aktif sekaligus seorang Ayah yang sedang Berduka atas Kematian Tragis Putranya, Almarhum Prada Lucky Namo.
---
TINDAKAN HUKUM YANG DIAMBIL
Laporan Resmi kami ajukan berdasarkan ketentuan:
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A (2) UU ITE
apabila ditemukan unsur Penyebaran informasi yang menimbulkan Kebencian atau Permusuhan.
Pasal 310 – 311 KUHP
tentang fitnah dan pencemaran nama baik secara Tertulis.
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan Keonaran.
Kami Tim Kuasa Hukum menilai seluruh tindakan Digital tersebut bukan hanya Serangan Personal, melainkan juga upaya Terstruktur untuk Mendistorsi Fakta, Mengaburkan Isu utama kematian Prada Lucky, serta Mencoba Membentuk Narasi untuk Mendiskreditkan keluarga Korban.
---
SIKAP TEGAS KUASA HUKUM
Sebagai kuasa hukum, saya menegaskan:
1. Tidak akan Mentoleransi setiap bentuk fitnah, pencemaran nama baik, atau upaya Intimidasi terhadap keluarga korban.
2. Setiap Akun, Admin, ataupun pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan turut diproses secara Hukum.
3. Keluarga korban berada dalam situasi Berduka Mendalam, sehingga tindakan-tindakan tidak Etis di Media Sosial merupakan bentuk Reviktimisasi yang Tidak Manusiawi.
4. Kami memastikan bahwa seluruh Proses Hukum terhadap kematian Almarhum Prada Lucky Namo harus berjalan Objektif, bebas Tekanan, bebas Manipulasi, dan tidak boleh dialihkan oleh Narasi-Narasi yang Tidak berdasar.
---
PENEGASAN
Kami meminta seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum, tidak menyebarkan informasi yang tidak valid, dan tidak membuat narasi yang dapat Memperkeruh keadaan.
Sebagai kuasa hukum, saya akan terus mengawal:
Proses penyidikan dan persidangan kasus kematian Prada Lucky.
Segala bentuk Pelanggaran Hukum yang Menyerang dan Merugikan Keluarga.
Setiap Tindakan yang Berpotensi Menghalangi Keadilan atau Memperburuk Penderitaan keluarga Korban.
Kebenaran harus Berdiri di atas Hukum.
Dan Hukum harus Melindungi mereka yang sedang Berduka, bukan justru membiarkan mereka menjadi Sasaran FITNAH.

