.
Jakarta-Kliksuara.com // Kantor Hukum Rikha & Partners, melalui Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkait dugaan kuat adanya tindakan kriminalisasi, intimidasi, tekanan, dan upaya pembungkaman terhadap Plda Chrestian Namo, ayah kandung dari Almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dunia dalam keadaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, Jumat (28/11/2025).
Permohonan ini diajukan setelah keluarga korban dan Kuasa Hukum melihat adanya serangkaian tindakan yang tidak mencerminkan asas keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan HAM, termasuk:
1. Tekanan psikologis dan intimidasi terhadap ayah korban.
2. Upaya kriminalisasi oleh oknum internal TNI yang diduga mencoba membungkam keluarga korban.
3. Tindakan yang berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran atas kematian Alm. Prada Lucky Namo.
4. Pernyataan oknum pimpinan TNI di media yang dinilai merugikan martabat keluarga korban dan berpotensi membelokkan opini publik.
POINT UTAMA PERMOHONAN KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum meminta Presiden RI untuk:
1. Memberikan Perlindungan Hukum Penuh
Khususnya bagi Plda Chrestian Namo sebagai ayah kandung korban agar terhindar dari segala bentuk tekanan, intimidasi, Pemaksaan.
Kriminalisasi oleh oknum aparat
2. Memerintahkan Pangdam IX/Udayana
Untuk menghadirkan keluarga korban dan kuasa hukum guna mendapat:
Klarifikasi atas tindakan oknum
Komitmen penegakan hukum tanpa intervensi
3. Menginstruksikan Penegak Hukum Militer
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat TNI, secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
4. Menjamin Pemulihan Hak-Hak Warga Negara
Sebagaimana amanat UUD 1945, khususnya terkait rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
5. Monitoring Intensif
Atas potensi tindakan intimidatif dan struktural terhadap keluarga korban.
6. Rekomendasi Lintas Lembaga
Melibatkan, Komnas HAM, LPSK,Ombudsman, Lembaga negara terkait.
Agar pengungkapan kebenaran tidak terhambat dan bebas intervensi.
DASAR HUKUM PERMOHONAN
Permohonan perlindungan hukum ini berlandaskan:
UUD 1945 Pasal 28D dan 28G (jaminan rasa aman & perlindungan dari ancaman)
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Minnesota Protocol – PBB tentang investigasi kematian yang berpotensi tidak wajar
Général Principles of Human Rights Protection:
Equality Before The Law
Access to Justice
Non-Retaliation Against Complainants
PERNYATAAN RESMI ADVOKAT RIKHA PERMATASARI
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap ayah korban. Negara tidak boleh membiarkan keluarga prajurit yang gugur justru menjadi korban kedua kali akibat tindakan oknum. Kami meminta Presiden RI turun tangan demi tegaknya keadilan, transparansi, dan martabat keluarga Alm. Prada Lucky Namo.”
PENUTUP
Kantor Hukum Rikha & Partners menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi TNI, melainkan untuk membersihkan nama baik institusi dari oknum yang merusak kehormatan TNI dan menjamin perlindungan penuh bagi keluarga prajurit yang menjadi korban.

