Batam-Kliksuara.com // Kegiatan pemecahan batu di lokasi Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, persis depan PT. Pandan Bahari Shipyard. Menjadi sorotan setelah terpantau awak media di lokasi diduga tidak mempunyai izin dan legalitas yang sah dari pemerintah, Senin (3/11/2025).
Terpantau dilokasi Hydraulic breaker atau hydraulic hammer alat untuk memuluskan kegiatan pemecahan batu dengan skala besar. Bukan hanya itu Beko juga yang sudah stand bay di lokasi untuk membantu menaikkan batu yang sudah di pecahkan dan di muat diatas dam truk dan diduga batu dijual kembali di alokasikan ketempat lain.
Sangat disayangkan kegiatan pemecahan batu tidak jauh dari Polsek Batu Aji, namun aktivitas berjalan dengan mulus. Menurut informasi yang didapatkan dari warga sekitar menuturkan, "Kami harap agar instansi pemerintah dan penegak hukum BP Batam, Ditpam, DPRD Komisi 3, Satpol PP, Polda, Polres, Polsek, (Team Terpadu) dapat turun langsung untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dan melakukan penutupan tambang batu yang diduga ilegal itu, Ini sudah tergolong merugikan negara," tutur warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang awak media himpun di lapangan diduga kuat pemain Batu diduga Oknum Anggota Brimob Polda kepri yang masih aktif, yang berinitial bermarga "TMB" Kegiatan tersebut lokasi tidak jauh dari jalan raya.
Penghancuran batu secara ilegal, atau penambangan liar, menimbulkan dampak yang sangat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Berbeda dengan penambangan legal yang memiliki standar pengelolaan dampak lingkungan, penambangan ilegal tidak memiliki aturan atau pengawasan, sehingga kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih parah.
Tindakan terhadap penambangan batu ilegal yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sangat jelas sangsi-sangsinya, karena melanggar dua aspek hukum sekaligus: pidana pertambangan dan pidana perpajakan.
Kegiatan pemecah batu (stone crushing) yang dilakukan yang diduga tanpa izin termasuk dalam kategori penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum, jika mereka terlibat langsung dalam kegiatan tersebut atau memfasilitasi/melindungi (beking) aktivitas ilegal tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut:
UU Minerba:
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang dalam konteks ini adalah kegiatan pemecah batu yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP):
Kegiatan pemecah batu termasuk dalam kategori pertambangan batuan, dan untuk melakukannya secara legal, pelaku usaha harus memiliki IUP yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota).
Dampak Tambang Ilegal:
Selain sanksi pidana, kegiatan pemecah batu ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta konflik sosial.
Penyuluhan dan Sosialisasi:
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin usaha pertambangan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal.
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk kegiatan pemecah batu, perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kegiatan serupa.
Pentingnya Izin:
Memperoleh izin usaha pertambangan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan penegak hukum Polres dan Dirkrimsus Polda Kepri atas kegiatan pemecah batu tersebut, akan kita terbitkan berita selanjutnya.
Red
