BPKPD Nias Utara Ingatkan: Bayar Pajak Bumi & Bangunan Sebelum Jatuh Tempo

 


Nias Utara, Kliksuara.com // Kantor Perpajakan Kabupaten Nias Utara kembali menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perpajakan Kabupaten Nias Utara, Yohanes Sarman J. Lase, saat menerima kunjungan sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

Menurut Yohanes, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tentang pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Nias Utara. Edaran tersebut telah disampaikan kepada Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, hingga Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Nias Utara.

Surat edaran ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BPKPD secara intens berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2,tegasnya.

Ia menambahkan, bukti lunas pembayaran PBB-P2 menjadi syarat penting dalam pengurusan berbagai administrasi, mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, hingga persyaratan menerima bantuan pemerintah.

"Untuk kemudahan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bank Sumut, ATM Bank Sumut, maupun langsung di teller Bank Sumut di mana saja,” jelas Yohanes.

Pemkab Nias Utara berharap seluruh masyarakat yang memiliki aset bumi maupun bangunan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo, demi mendukung pembangunan daerah.

 Emanuel Y Gea

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama