.
BATAM-Kliksuara.com // Pemandangan menyayat hati akibat praktik perusakan lingkungan yang dikenal warga sebagai "pembantaian bukit" kembali terlihat nyata di Kota Batam. Kegiatan penambangan serta pemotongan batu secara ilegal dikonfirmasi telah bangkit kembali dan beroperasi secara aktif tanpa hambatan berarti di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Lokasi kegiatan ini berada tepat di lokasi lingkungan rumah ibadah, menjadikan kerusakan tersebut bukan hanya persoalan ekologi, melainkan juga meresahkan ketenangan warga sekitar.
Keberlangsungan aktivitas ilegal ini tidak sekadar merusak tatanan ekosistem dan meratakan bentang alam, namun juga secara nyata mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut. Lebih dari itu, kelanggengan operasi ini terkesan mengabaikan arahan tertinggi yang telah digaungkan oleh pucuk pimpinan negara terkait pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan pantauan langsung awak media kliksuara.com pada Jumat (23/5/2026), mesin-mesin berat kembali bergemuruh sepanjang waktu. Aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengangkutan batu berjalan lancar dan leluasa, seolah-olah tidak ada aturan yang melarang atau sanksi yang mengancam. Padahal, fakta di lapangan mencatat bahwa lokasi ini bukanlah wilayah yang bebas dari pantauan pihak berwenang. Sebelumnya, kawasan ini pernah ditindak dan dihentikan operasinya oleh tim Penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Namun, kini aktivitas itu bangkit kembali seolah tidak pernah ada langkah penindakan sebelumnya.
Awak media telah bergerak melakukan konfirmasi sejak Selasa (19/5/2026) ke Polsek Batu Aji, guna menanyakan kepastian tindak lanjut atas kembalinya aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Secara rinci, pihak media telah memaparkan riwayat penindakan yang pernah dilakukan sebelumnya, serta bukti bahwa pelaku kini kembali nekat beroperasi.
Namun, respons yang diterima jauh dari harapan dan tidak memberikan kepastian apa pun. Wakapolsek Batu Aji, Andi Pakpahan, hanya menjawab singkat, “Nanti akan saya sampaikan ke Panit,” tanpa menjelaskan kapan, bagaimana, atau langkah apa yang akan diambil aparat kepolisian untuk menghentikan kerusakan yang terus berlanjut tersebut.
Jawaban yang minim informasi dan tidak meyakinkan itu memicu pertanyaan besar sekaligus kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat maupun awak media. Sebagai garda terdepan penegak hukum di tingkat kecamatan, Polsek Batu Aji sejatinya memiliki wewenang penuh serta kewajiban moral dan tugas pokok untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. Berdasarkan peran dan fungsinya, kepolisian sektor memiliki hak dan kewajiban melakukan langkah awal, mulai dari penyelidikan mendalam, penghentian paksa aktivitas di lapangan, hingga penyitaan alat-alat berat yang digunakan pelaku, begitu laporan atau bukti pelanggaran ditemukan.
Akan tetapi, realitas yang terjadi di lapangan sangat bertolak belakang dengan wewenang yang seharusnya dijalankan. Ketidaktegasan ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran yang tidak wajar.
Lebih jauh lagi, kelanggengan aktivitas penambangan liar ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat telah berulang kali menekankan komitmen kuatnya terhadap pengelolaan sumber daya alam yang sah, terukur, dan bertanggung jawab demi kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat. Di atas kertas, kebijakan tersebut sangat jelas dan tegas. Namun, di wilayah hukum Polsek Batu Aji, arahan tinggi negara tersebut seolah tidak bergema dan tidak dijalankan. Ada kesan kuat bahwa aparat penegak hukum di tingkat ini tidak berjalan searah dengan kebijakan dan perintah Presiden, sehingga membiarkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara berlanjut di depan mata.
Secara hukum, aktivitas penambangan dan pemotongan batu tanpa izin yang marak terjadi di Tanjung Uncang ini merupakan pelanggaran berat. Dasar hukumnya sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan ini tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kegiatan pertambangan ilegal, baik yang menjalankan operasi maupun pihak-pihak yang membantu kelancarannya.
Ancaman hukumannya pun sangat tegas dan berat:
1. Pasal 158 (Tentang Pelaku Penambangan): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Pasal 161 (Tentang Penadah dan Penjual): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil mineral atau batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Menyikapi masih bergeraknya roda usaha ilegal yang merugikan pendapatan negara dan merusak tatanan lingkungan ini, tim media kembali bergerak melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Seksi Penindakan di lingkungan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Astoni. Melalui konfirmasi ini, awak media secara tegas menuntut kejelasan langkah dan ketegasan dari tim penindakan Ditpam. Pasalnya, penghentian yang pernah dilakukan sebelumnya ternyata hanya bersifat sementara, tidak berkelanjutan, dan gagal memberikan efek jera, sehingga membuat pelaku semakin berani kembali beroperasi secara terbuka.
Perjuangan mengungkap fakta serta menuntut tegaknya hukum tidak berhenti sampai di sini. Demi memastikan pelanggaran hukum yang sangat jelas ini mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti hingga ke akar-akarnya, tim media telah merencanakan langkah selanjutnya. Konfirmasi resmi akan segera disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kepulauan Riau, guna meminta campur tangan pihak yang lebih berwenang dan berkompeten dalam menindak kasus-kasus pidana khusus yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menuntut jawaban nyata atas beberapa pertanyaan krusial: Sampai kapan praktik "pembantaian bukit" ini akan terus dibiarkan? Di mana letak ketegasan hukum yang dijanjikan kepada publik? Apakah perintah Presiden dan aturan undang-undang hanya akan menjadi tulisan mati jika tidak diawasi secara ketat?
Publik berhak mengetahui kebenaran, berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan lestari, serta berhak dilayani oleh aparat penegak hukum yang bekerja sesuai sumpah, tugas, dan tanggung jawab jabatannya.
Penulis: N.Z

